Berita

PLBN Skouw menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2.155,6 gram yang diduga dibawa oleh warga negara Papua Nugini. (Foto: Dok. PLBN Skouw)

Hukum

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

SENIN, 04 MEI 2026 | 23:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2.155,6 gram yang diduga dibawa oleh warga negara Papua Nugini saat hendak melintas di kawasan perbatasan pada, Jumat 1 Mei 2026.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.02 WIT saat dua orang terduga pelaku mencoba melintas menggunakan sepeda motor di area pemeriksaan PLBN Skouw. 

Namun, saat proses pemeriksaan barang bawaan berlangsung, pelaku mendadak memutar arah kendaraan dan melarikan diri kembali ke wilayah Papua Nugini, meninggalkan barang bawaan di lokasi.


Petugas keamanan PLBN Skouw yang siaga segera mengamankan barang yang ditinggalkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang diduga akan diselundupkan melalui jalur perlintasan perbatasan.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut, dengan koordinasi bersama Kepolisian Subsektor Skouw, unsur TNI, serta petugas keamanan PLBN Skouw.

“Pengawasan di pintu perlintasan akan terus kami perketat melalui koordinasi lintas instansi," kata Kepala PLBN Skouw, Ni Luh Puspa Jayaningsih, dikutip Senin 4 Mei 2026.

Ni Luh menyampaikan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari kewaspadaan petugas dan sinergi lintas instansi yang terbangun dengan baik di kawasan perbatasan. 

Menurutnya, pengawasan berlapis menjadi kunci utama dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran lintas batas.

PLBN Skouw yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kolaborasi CIQS, serta mengedepankan profesionalisme petugas demi menciptakan perbatasan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya