Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Berikut Skema Gaji 30 Ribu Manajer KDKMP Tanpa Tambahan Anggaran Baru

SENIN, 04 MEI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pembiayaan gaji bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berasal dari penambahan anggaran baru. 

Ia menjelaskan pembayaran gaji akan diambil dari sisa alokasi program KDKMP yang belum sepenuhnya terserap, seiring target pembentukan koperasi tiap tahun yang belum tercapai.

"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan. Jadi uangnya ada. Jadi bukan nambah anggaranya, tapi memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," jelas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.


Ia menyebut, skema ini hanya bersifat sementara untuk dua tahun ke depan, sembari menunggu pembentukan koperasi berjalan sesuai target.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Purbaya mengatakan belum mengetahui sumber gaji puluhan ribu manajer KDKMP. 

Ia pun menyinggung lemahnya pelaporan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia mengaku sebelumnya tidak mendapat informasi sejak awal terkait perkembangan program tersebut.

"Sebelumnya anak buah saya nggak lapor saya, jadi saya nggak tahu. Jadi saya maaf. Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini nggak lapor. Besok-besok gue pecat," tuturnya.

Terkait status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah mereka akan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dialihkan ke Kementerian Koperasi.

Sementara itu, pemerintah telah membuka lowongan besar-besaran untuk program ini, mencakup 30 ribu posisi manajer KDKMP serta 5.476 pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyatakan, peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara selama dua tahun. Setelah itu, status mereka akan dialihkan menjadi petugas koperasi.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya