Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Berikut Skema Gaji 30 Ribu Manajer KDKMP Tanpa Tambahan Anggaran Baru

SENIN, 04 MEI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pembiayaan gaji bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berasal dari penambahan anggaran baru. 

Ia menjelaskan pembayaran gaji akan diambil dari sisa alokasi program KDKMP yang belum sepenuhnya terserap, seiring target pembentukan koperasi tiap tahun yang belum tercapai.

"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan. Jadi uangnya ada. Jadi bukan nambah anggaranya, tapi memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," jelas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.


Ia menyebut, skema ini hanya bersifat sementara untuk dua tahun ke depan, sembari menunggu pembentukan koperasi berjalan sesuai target.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Purbaya mengatakan belum mengetahui sumber gaji puluhan ribu manajer KDKMP. 

Ia pun menyinggung lemahnya pelaporan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia mengaku sebelumnya tidak mendapat informasi sejak awal terkait perkembangan program tersebut.

"Sebelumnya anak buah saya nggak lapor saya, jadi saya nggak tahu. Jadi saya maaf. Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini nggak lapor. Besok-besok gue pecat," tuturnya.

Terkait status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah mereka akan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dialihkan ke Kementerian Koperasi.

Sementara itu, pemerintah telah membuka lowongan besar-besaran untuk program ini, mencakup 30 ribu posisi manajer KDKMP serta 5.476 pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyatakan, peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara selama dua tahun. Setelah itu, status mereka akan dialihkan menjadi petugas koperasi.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya