Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Berikut Skema Gaji 30 Ribu Manajer KDKMP Tanpa Tambahan Anggaran Baru

SENIN, 04 MEI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pembiayaan gaji bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berasal dari penambahan anggaran baru. 

Ia menjelaskan pembayaran gaji akan diambil dari sisa alokasi program KDKMP yang belum sepenuhnya terserap, seiring target pembentukan koperasi tiap tahun yang belum tercapai.

"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan. Jadi uangnya ada. Jadi bukan nambah anggaranya, tapi memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," jelas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.


Ia menyebut, skema ini hanya bersifat sementara untuk dua tahun ke depan, sembari menunggu pembentukan koperasi berjalan sesuai target.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Purbaya mengatakan belum mengetahui sumber gaji puluhan ribu manajer KDKMP. 

Ia pun menyinggung lemahnya pelaporan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia mengaku sebelumnya tidak mendapat informasi sejak awal terkait perkembangan program tersebut.

"Sebelumnya anak buah saya nggak lapor saya, jadi saya nggak tahu. Jadi saya maaf. Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini nggak lapor. Besok-besok gue pecat," tuturnya.

Terkait status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah mereka akan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dialihkan ke Kementerian Koperasi.

Sementara itu, pemerintah telah membuka lowongan besar-besaran untuk program ini, mencakup 30 ribu posisi manajer KDKMP serta 5.476 pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyatakan, peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara selama dua tahun. Setelah itu, status mereka akan dialihkan menjadi petugas koperasi.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya