Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Berikut Skema Gaji 30 Ribu Manajer KDKMP Tanpa Tambahan Anggaran Baru

SENIN, 04 MEI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pembiayaan gaji bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berasal dari penambahan anggaran baru. 

Ia menjelaskan pembayaran gaji akan diambil dari sisa alokasi program KDKMP yang belum sepenuhnya terserap, seiring target pembentukan koperasi tiap tahun yang belum tercapai.

"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan. Jadi uangnya ada. Jadi bukan nambah anggaranya, tapi memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," jelas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.


Ia menyebut, skema ini hanya bersifat sementara untuk dua tahun ke depan, sembari menunggu pembentukan koperasi berjalan sesuai target.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Purbaya mengatakan belum mengetahui sumber gaji puluhan ribu manajer KDKMP. 

Ia pun menyinggung lemahnya pelaporan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia mengaku sebelumnya tidak mendapat informasi sejak awal terkait perkembangan program tersebut.

"Sebelumnya anak buah saya nggak lapor saya, jadi saya nggak tahu. Jadi saya maaf. Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini nggak lapor. Besok-besok gue pecat," tuturnya.

Terkait status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah mereka akan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dialihkan ke Kementerian Koperasi.

Sementara itu, pemerintah telah membuka lowongan besar-besaran untuk program ini, mencakup 30 ribu posisi manajer KDKMP serta 5.476 pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyatakan, peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara selama dua tahun. Setelah itu, status mereka akan dialihkan menjadi petugas koperasi.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya