Berita

Ilutrasi Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

5 Daftar Kendaraan Tidak Kena Pajak Menurut Aturan Terbaru 2026

SENIN, 04 MEI 2026 | 17:56 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan terbaru terkait kendaraan yang menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Setidaknya terdapat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 3. 

Mengutip laman resmi Kemendagri, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan kendaraan agar lebih adil dan sesuai dengan fungsi kendaraan itu sendiri. Namun, perubahan cukup signifikan terjadi pada status kendaraan listrik. 


Jika sebelumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara tegas dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sepenuhnya.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap masuk dalam kategori objek pajak. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. 

Insentif tersebut bisa berupa pengurangan hingga pembebasan sebagian pajak, sehingga beban yang ditanggung pemilik kendaraan listrik diperkirakan tetap lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak ke energi listrik, juga masih berpeluang mendapatkan perlakuan khusus. 

Pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan insentif guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat. Adapun lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan meliputi:

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya