Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Kembali Panggil Saksi Kunci Kasus Korupsi Bea Cukai

SENIN, 04 MEI 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Salisa Asmoaji, yang merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Salisa dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta: John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam pengembangan perkara, pada 26 Februari 2026 KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan di Rutan KPK sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor milik perusahaan itu diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak Blueray diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya