Berita

Logo PPP (Foto: RMOL)

Politik

Kader Nilai Tim Sengketa Internal DPP PPP Tak Punya Legitimasi Hukum

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tim sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak mengajukan eksepsi dinilai sebagai sinyal bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan internal partai.

Tim kuasa hukum DPW PPP Maluku menilai, sikap tersebut memperkuat posisi hukum bahwa sengketa internal partai dapat diadili di pengadilan umum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak eksepsi tergugat dari DPP PPP. Penolakan itu mencakup gugatan terkait muktamar yang diajukan M. Thobahul Aftoni dan kawan-kawan, serta gugatan dari DPW PPP Jawa Barat.


Dalam perkara terbaru yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP PPP justru tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa internal partai. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa pengadilan umum memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi hukum.

“Secara tidak langsung, kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 4 Mei 2026.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui keberadaan tim tersebut karena tidak pernah disosialisasikan oleh DPP.

“Kami terus terang bingung dan merasa janggal mengenai maksud dan tujuan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu, karena hingga saat ini kami belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai penolakan eksepsi oleh PN Jakpus membuat kedudukan kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan, termasuk produk hukum yang dihasilkan, khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian atau pemecatan DPW dan DPC PPP yang tengah berperkara.

“Selama proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepengurusan DPW dan DPC tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Keputusan pemberhentian sepihak oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya