Berita

Ilustrasi buruh. (Foto: RMOL)

Publika

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

SENIN, 04 MEI 2026 | 04:18 WIB

PENERBITAN Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerjaan Alih Daya menuai sorotan tajam karena dinilai menyimpan kontradiksi mendalam antara janji perlindungan buruh dan perluasan fleksibilitas bagi pengusaha.

Meskipun secara normatif regulasi ini tampak progresif dengan membatasi praktik alih daya hanya pada pekerjaan penunjang, penggunaan frasa "layanan penunjang operasional" justru berpotensi menjadi celah hukum yang lebar. 

Terminologi tersebut memungkinkan hampir seluruh aspek pekerjaan dalam perusahaan modern -- seperti administrasi, logistik, hingga fungsi teknis -- diklasifikasikan sebagai sektor penunjang, yang pada akhirnya bukan membatasi, melainkan justru melegitimasi praktik alih daya dalam skala yang lebih luas.


Kesenjangan tanggung jawab menjadi persoalan krusial lainnya dalam regulasi ini. 

Pemerintah menempatkan beban perlindungan hak buruh secara utama pada perusahaan alih daya atau vendor, sementara perusahaan pemberi kerja hanya berfungsi sebagai pengawas pemenuhan hak tersebut.

Struktur hukum semacam ini memungkinkan perusahaan utama yang menikmati hasil kerja buruh untuk menjaga jarak secara legal dan mengalihkan risiko ketenagakerjaan kepada pihak ketiga. 

Akibatnya, buruh kerap berada pada posisi yang sulit saat menghadapi sengketa upah atau pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tidak dapat menuntut langsung pihak yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar dalam rantai kerja tersebut.

Kelemahan regulasi ini semakin nyata dengan minimnya sanksi struktural yang tegas terhadap pelanggaran aturan. 

Sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap, tanpa adanya mekanisme yang mewajibkan pengangkatan buruh menjadi pekerja tetap apabila terjadi penyalahgunaan sistem alih daya.

Hal ini diperburuk dengan adanya masa transisi selama dua tahun yang diberikan kepada perusahaan untuk menyesuaikan praktik mereka. 

Bagi kalangan buruh, masa transisi ini bukan sekadar waktu penyesuaian teknis, melainkan perpanjangan masa ketidakpastian atas perlindungan hak dan status kerja mereka.

Secara filosofis, Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem alih daya.

Namun, implementasi yang tertuang dalam peraturan ini cenderung minimalis dan lebih mengedepankan kepentingan fleksibilitas pasar tenaga kerja daripada esensi keadilan bagi buruh.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang dilegalkan, di mana perusahaan mendapatkan keuntungan melalui efisiensi biaya dan pengalihan risiko hukum, sementara buruh tetap terjebak dalam kerentanan status kerja, penekanan upah, dan terputusnya jenjang karier.

Tanpa adanya pembatasan yang tegas dan sanksi yang memaksa, regulasi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen baru untuk mempertahankan model tenaga kerja murah yang mengabaikan aspek kemanusiaan dalam hubungan industrial.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya