Berita

Ilustrasi

Politik

Komnas Perempuan:

Kebebasan Pers Kunci Wujudkan Masyarakat Damai

MINGGU, 03 MEI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebebasan pers merupakan pondasi penting dalam membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan berkeadilan. 

Demikian disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh setiap 3 Mei.

Tema global tahun ini, “Shaping a Future at Peace” (Membentuk Masa Depan yang Damai), menekankan peran strategis kebebasan berekspresi dalam mendorong terciptanya masyarakat informasi yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia.


Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar memandang pers yang bebas dan independen memiliki peran krusial dalam mengungkap kebenaran, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan berbasis gender, serta berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami perempuan dan kelompok rentan. 

“Kebebasan pers juga menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas negara serta memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi,” ujar Daden, Minggu, 3 Mei 2026.

Namun demikian, situasi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan World Press Freedom Index yang dirilis oleh Reporters Without Borders, posisi Indonesia kembali mengalami penurunan, dari peringkat 127 pada tahun 2025 menjadi peringkat 129 pada tahun 2026 dari total 180 negara. Penurunan ini memperpanjang tren kemunduran yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Data tersebut mencerminkan berbagai tantangan serius yang dihadapi jurnalis di Indonesia, termasuk meningkatnya kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta tekanan ekonomi terhadap media. 

Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang mengungkap isu-isu kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak perempuan, merupakan bagian dari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). 
Dalam peran tersebut, mereka tidak hanya menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam perjuangan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan gender.

Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menerangkan, sebagai PPHAM, jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis, baik sebagai pekerja media maupun sebagai pembela HAM. Mereka rentan mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual, pelecehan daring, intimidasi, serta serangan berbasis gender lainnya yang bertujuan membungkam suara kritis mereka. 

“Perlindungan terhadap jurnalis perempuan harus menjadi perhatian khusus dalam upaya memperkuat kebebasan pers dan menjamin ruang aman bagi pembela HAM,” tegas Chatarina.

Di tengah perkembangan pesat teknologi informasi dan transformasi lanskap media, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjawab tantangan di era digital. 

Revisi tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kebebasan pers, hak atas informasi, serta perlindungan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan sebagai PPHAM. 

“Regulasi yang dihasilkan tidak boleh menjadi alat pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan harus memperkuat ekosistem media yang independen, adil, dan berperspektif hak asasi manusia,” tegas Daden.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa masa depan yang damai tidak dapat terwujud tanpa kebebasan pers yang kuat dan perlindungan terhadap para jurnalis sebagai pembela HAM. 

Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis harus menjadi komitmen bersama sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang substansial dan berkeadilan gender.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya