Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Skema Orang Titipan di Proyek Outsourcing Pekalongan

MINGGU, 03 MEI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik kotor dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang tidak hanya mengatur pemenangan perusahaan, tetapi juga penempatan tenaga kerja.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 55 pegawai outsourcing, penyidik menemukan indikasi adanya pengkondisian orang-orang tertentu untuk mengisi posisi di sejumlah dinas.

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara ini, skenario yang dimainkan tidak berhenti pada upaya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), tetapi juga mengatur siapa saja yang akan bekerja sebagai tenaga outsourcing.


"Tapi juga berkaitan dengan orang-orang yang diplotting untuk menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menegaskan, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi yang sistematis dalam proses pengadaan, baik dari sisi perusahaan maupun sumber daya manusia yang direkrut.

Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah para tenaga outsourcing yang ditempatkan tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan dinas atau justru hanya sekadar titipan.

"Nah ini masih akan terus didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya, apakah itu juga sesuai dengan spek yang dibutuhkan dari para dinas ya," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menelusuri lebih jauh cakupan proyek yang dikerjakan PT RNB, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam pengadaan lain seperti logistik makanan di rumah sakit daerah.

"Perusahaan RNB ini masuk di banyak dinas ya bahkan juga cross selain pengadaan jasa outsourcing diduga juga ada pengadaan makanan juga gitu kan di rumah sakit," terang Budi.

Budi menambahkan, penyidik masih menghitung jumlah tenaga outsourcing yang terlibat dalam skema tersebut, mengingat luasnya jangkauan proyek perusahaan di berbagai instansi.

"Ini masih terus akan didalami ya jumlah outsourcing-nya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Kamis, 30 April 2026, tim penyidik telah memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Saat itu, Ashraff dicecar soal jabatan komisaris dan saham mayoritas di PT RNB, serta perusahaannya yang digunakan untuk melakukan dugaan pengadaan dalam jasa-jasa outsourcing di wilayah Kabupaten Pekalongan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.

Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya