Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Skema Orang Titipan di Proyek Outsourcing Pekalongan

MINGGU, 03 MEI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik kotor dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang tidak hanya mengatur pemenangan perusahaan, tetapi juga penempatan tenaga kerja.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 55 pegawai outsourcing, penyidik menemukan indikasi adanya pengkondisian orang-orang tertentu untuk mengisi posisi di sejumlah dinas.

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara ini, skenario yang dimainkan tidak berhenti pada upaya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), tetapi juga mengatur siapa saja yang akan bekerja sebagai tenaga outsourcing.


"Tapi juga berkaitan dengan orang-orang yang diplotting untuk menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menegaskan, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi yang sistematis dalam proses pengadaan, baik dari sisi perusahaan maupun sumber daya manusia yang direkrut.

Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah para tenaga outsourcing yang ditempatkan tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan dinas atau justru hanya sekadar titipan.

"Nah ini masih akan terus didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya, apakah itu juga sesuai dengan spek yang dibutuhkan dari para dinas ya," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menelusuri lebih jauh cakupan proyek yang dikerjakan PT RNB, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam pengadaan lain seperti logistik makanan di rumah sakit daerah.

"Perusahaan RNB ini masuk di banyak dinas ya bahkan juga cross selain pengadaan jasa outsourcing diduga juga ada pengadaan makanan juga gitu kan di rumah sakit," terang Budi.

Budi menambahkan, penyidik masih menghitung jumlah tenaga outsourcing yang terlibat dalam skema tersebut, mengingat luasnya jangkauan proyek perusahaan di berbagai instansi.

"Ini masih terus akan didalami ya jumlah outsourcing-nya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Kamis, 30 April 2026, tim penyidik telah memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Saat itu, Ashraff dicecar soal jabatan komisaris dan saham mayoritas di PT RNB, serta perusahaannya yang digunakan untuk melakukan dugaan pengadaan dalam jasa-jasa outsourcing di wilayah Kabupaten Pekalongan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.

Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya