Berita

Konferensi pers bongkar mafia LPG di Klaten. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku Mafia LPG Subsidi di Klaten

MINGGU, 03 MEI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat melakukan penindakan di sebuah gudang yang dijadikan lokasi ilegal pengoplosan gas.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Irjen Pol Nunung Syaifudin seperti dikutip, Minggu, 3 Mei 2026.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Brigjen Irhamni.

Ia menerangkan, pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim melakukan penindakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis, Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Irhamni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan yakni KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan akibat praktik ilegal tersebut.

"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," ungkapnya.

Brigjen Irhamni juga menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan akan terus menelusuri hingga ke pihak-pihak yang menjadi pemodal dan bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.

"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya