Berita

Konferensi pers bongkar mafia LPG di Klaten. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku Mafia LPG Subsidi di Klaten

MINGGU, 03 MEI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat melakukan penindakan di sebuah gudang yang dijadikan lokasi ilegal pengoplosan gas.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Irjen Pol Nunung Syaifudin seperti dikutip, Minggu, 3 Mei 2026.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Brigjen Irhamni.

Ia menerangkan, pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim melakukan penindakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis, Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Irhamni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan yakni KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan akibat praktik ilegal tersebut.

"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," ungkapnya.

Brigjen Irhamni juga menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan akan terus menelusuri hingga ke pihak-pihak yang menjadi pemodal dan bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.

"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya