Berita

Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Bali, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Humas Komdigi)

Nusantara

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

SABTU, 02 MEI 2026 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pesatnya transformasi digital membuat ruang siber menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Internet tidak lagi hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, hingga layanan publik. 

Namun, di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan tantangan serius berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga eksploitasi anak di ruang digital.

Merespons kompleksitas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Bali, Rabu, 29 April 2026. 


Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola serta penegakan hukum di ruang digital.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menegaskan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. 

“Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet. Namun, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
 
Ia menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari 8 jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.

Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana produktivitas dan peningkatan daya saing nasional, tetapi juga dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.

“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” jelas Ismail.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. 

Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.

Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum.

Forum tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, sebagai salah satu narasumber utama. 

Alexander mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia. 

Lanjutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku serentak pada 1 Januari 2026 membentuk sistem hukum pidana nasional yang lebih terintegrasi, mulai dari pengaturan pidana materiil, prosedur penegakan hukum, hingga penyesuaian ketentuan dengan perkembangan hukum terkini.

“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital. Menurut Alexander, publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya