Berita

Bank NTB Syariah. (Foto: RMOL)

Presisi

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan di Bank NTB Syariah, Dua Petinggi Diperiksa

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SABTU, 02 MEI 2026 | 20:31 WIB

Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat mulai mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan nasabah, Rudi Purtomo, dengan memanggil sejumlah petinggi Bank NTB Syariah untuk dimintai klarifikasi.

Dua pejabat yang telah dimintai keterangan yakni Desk Legal Bank NTB Syariah serta Manager Mitigasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal sebelum penyidik menentukan arah penanganan perkara.

“Iya benar, kami sudah meminta klarifikasi terkait laporan ini. Karena ini masih tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidi, Sabtu 2 Mei 2026.


Ia menjelaskan, selain pihak bank, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain termasuk pelapor guna memperjelas konstruksi perkara sebelum dilakukan gelar perkara.

“Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terdapat unsur pidana atau tidak. Kalau unsurnya ada, kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kalau tidak, tentu akan dihentikan, karena ini laporan pidana,” katanya.

Di sisi lain, Desk Legal Bank NTB Syariah, Kasri, mengakui telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik. Ia memastikan pihak bank akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami tetap akan kooperatif,” kata Kasri.

Sementara itu, pelapor Rudi Purtomo mengaku melaporkan direksi Bank NTB Syariah karena merasa dirugikan dalam skema pembiayaan yang dijalaninya. 

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam perhitungan kewajiban yang tidak sesuai dengan logika pembayaran yang telah dilakukan selama ini.

“Saya melaporkan Bank NTB Syariah karena saya sebagai nasabah merasa dipermainkan oleh pihak bank,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban membayar utang, namun menuntut transparansi dan kejelasan perhitungan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau tidak, ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam kronologi yang disampaikan, kasus ini bermula saat Rudi mengajukan pembiayaan sebesar Rp340 juta menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). 

Ia kemudian mencicil kewajibannya selama sekitar 30 bulan dengan total setoran mencapai kurang lebih Rp152 juta. 

Namun saat hendak melakukan pelunasan, ia mengaku terkejut karena sisa kewajiban yang ditagihkan masih berada di kisaran Rp319 juta. Hanya berkurang 21 juta rupiah dari pokok pinjaman.

Merasa janggal, Rudi meminta rincian komposisi pembayaran, termasuk porsi pokok dan margin, serta sejumlah dokumen seperti salinan akad dan rekening koran. Permintaan itu disebut tidak langsung dipenuhi dan baru diberikan setelah beberapa kali somasi.

Hal tersebut membuatnya semakin curiga hingga akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Dompu. 

Selain jalur pidana, ia juga menyiapkan langkah hukum perdata dan berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya