Berita

Bank NTB Syariah. (Foto: RMOL)

Presisi

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan di Bank NTB Syariah, Dua Petinggi Diperiksa

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SABTU, 02 MEI 2026 | 20:31 WIB

Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat mulai mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan nasabah, Rudi Purtomo, dengan memanggil sejumlah petinggi Bank NTB Syariah untuk dimintai klarifikasi.

Dua pejabat yang telah dimintai keterangan yakni Desk Legal Bank NTB Syariah serta Manager Mitigasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal sebelum penyidik menentukan arah penanganan perkara.

“Iya benar, kami sudah meminta klarifikasi terkait laporan ini. Karena ini masih tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidi, Sabtu 2 Mei 2026.


Ia menjelaskan, selain pihak bank, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain termasuk pelapor guna memperjelas konstruksi perkara sebelum dilakukan gelar perkara.

“Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terdapat unsur pidana atau tidak. Kalau unsurnya ada, kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kalau tidak, tentu akan dihentikan, karena ini laporan pidana,” katanya.

Di sisi lain, Desk Legal Bank NTB Syariah, Kasri, mengakui telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik. Ia memastikan pihak bank akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami tetap akan kooperatif,” kata Kasri.

Sementara itu, pelapor Rudi Purtomo mengaku melaporkan direksi Bank NTB Syariah karena merasa dirugikan dalam skema pembiayaan yang dijalaninya. 

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam perhitungan kewajiban yang tidak sesuai dengan logika pembayaran yang telah dilakukan selama ini.

“Saya melaporkan Bank NTB Syariah karena saya sebagai nasabah merasa dipermainkan oleh pihak bank,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban membayar utang, namun menuntut transparansi dan kejelasan perhitungan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau tidak, ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam kronologi yang disampaikan, kasus ini bermula saat Rudi mengajukan pembiayaan sebesar Rp340 juta menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). 

Ia kemudian mencicil kewajibannya selama sekitar 30 bulan dengan total setoran mencapai kurang lebih Rp152 juta. 

Namun saat hendak melakukan pelunasan, ia mengaku terkejut karena sisa kewajiban yang ditagihkan masih berada di kisaran Rp319 juta. Hanya berkurang 21 juta rupiah dari pokok pinjaman.

Merasa janggal, Rudi meminta rincian komposisi pembayaran, termasuk porsi pokok dan margin, serta sejumlah dokumen seperti salinan akad dan rekening koran. Permintaan itu disebut tidak langsung dipenuhi dan baru diberikan setelah beberapa kali somasi.

Hal tersebut membuatnya semakin curiga hingga akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Dompu. 

Selain jalur pidana, ia juga menyiapkan langkah hukum perdata dan berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya