Berita

Orang utan Kalimantan. (Foto: RMOL)

Nusantara

Perambahan dan Tumpang Tindih Lahan di Pusat Rehabilitasi Orang Utan di IKN

LAPORAN: AWALUDDIN JALIL
SABTU, 02 MEI 2026 | 19:46 WIB

Kawasan Pusat Rehabilitasi Orang Utan Samboja Lestari di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kini berada di titik nadir. 

Benteng hijau seluas 1.853 hektare yang menjadi bagian vital dari bentang alam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari perambahan liar, aktivitas tambang ilegal, hingga konflik tumpang tindih klaim lahan korporasi.

Kawasan yang dikelola oleh Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) atau Yayasan BOS ini memiliki nilai sejarah konservasi yang panjang. 


Sejak tahun 2001, Yayasan BOS mengubah lahan yang dulunya hamparan alang-alang gersang menjadi hutan muda demi mendukung pemulihan orang utan dan beruang madu.

"Yayasan BOS untuk merehabilitasi orang utan dan beruang madu perlu lahan yang cukup sesuai dengan tempat mereka tinggal. Sehingga lahan yang dulunya alang-alang itu kita ubah menjadi hutan," ujar Manager Regional Yayasan BOS Kaltim, Aldrianto Priadjati kepada wartawan, Sabtu 2 Mei 2026.

Di tengah maraknya klaim sepihak dan aktivitas ilegal, Yayasan BOS menegaskan bahwa seluruh kawasan Samboja Lestari memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah dan kuat. 

Pihak yayasan telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut, yang secara resmi melegalkan status pengelolaannya di mata hukum. Hal ini membantah klaim-klaim para perambah yang sering kali hanya bermodalkan kuitansi jual beli tanpa bukti kepemilikan yang valid. 

Aldrianto menyatakan bahwa kekuatan legalitas ini sangat penting untuk menjaga integritas biofisik hutan yang telah dipulihkan selama puluhan tahun.

Namun, ia menyayangkan sejak 2012, pohon-pohon yang ditanam dengan susah payah itu mulai ditebang oleh perambah.

Proses rehabilitasi satwa yang paling dilindungi di Indonesia bukanlah perkara mudah. Untuk menjamin keberhasilan pelepasliaran, satwa-satwa ini memerlukan lingkungan yang benar-benar menyerupai habitat asli mereka di hutan alam. 

Ketersediaan hutan yang lebat sangat krusial untuk menyediakan pakan alami dan ruang gerak bagi satwa. Selain kecukupan biofisik lahan, aspek keamanan dari interaksi manusia adalah syarat mutlak.

"Dampaknya ketersediaan pakan dan hijauan bagi orang utan sangatlah berkurang banyak. Kondisi orang utannya jadi semakin dekat dengan manusia, sedangkan kita berusaha menjauhkan keberadaan manusia terhadap orang utan biar mereka nantinya bisa dilepasliarkan kembali," jelas Aldrianto.

Keberadaan manusia yang terlalu dekat dapat merusak proses psikologis satwa dalam mempelajari kemandirian di alam liar. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Yayasan BOS saat ini adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan.

Kasus Marten Bauk, yang terlibat dalam penjualan lahan Samboja Lestari secara ilegal, menjadi sorotan tajam. Vonis yang dijatuhkan dinilai sangat ringan. 

Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, hukumannya dikurangi menjadi hanya 8 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.

Kondisi ini diperparah dengan belum keluarnya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas upaya Kasasi yang diajukan sejak November 2025. 

Aldrianto menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak muncul kesan pembiaran di masyarakat.

"Kalau ini pembiaran dilakukan cukup lama, dalam artian tidak ada tindakan-tindakan hukum yang berlaku, ini seolah-olah tidak ada kegiatan penanganan dari Yayasan BOS. Kami berharap dari sistem penegakan hukum bisa juga dilakukan," ungkapnya.

Benang Kusut Tumpang Tindih Lahan

Persoalan kian pelik dengan adanya tumpang tindih legalitas lahan. Sebagian kawasan Samboja Lestari masuk dalam klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 553,44 hektare. 

Di sisi lain, izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Alam Jaya Persada juga mencaplok sebagian area konservasi tersebut seluas 875,11 hektare.

Meski Yayasan BOS telah menempuh jalur mediasi melalui pemerintah daerah hingga Otorita IKN (OIKN), hasilnya masih belum terlihat.

"Kita juga tempuh semua jalur-jalur mediasi, musyawarah dan lain sebagainya. Namun demikian kami melihat kok belum ada progres yang cukup signifikan untuk sampai sekarang," kata Aldrianto.

Dampak dari tekanan lahan ini menghantam langsung kondisi satwa. Saat ini, Samboja Lestari merawat 111 orang utan dan 75 beruang madu.

Ancaman paling nyata terasa di zona Special Care Unit (SCU). Di fasilitas ini, puluhan orang utan yang terindikasi Tuberkulosis (TBC) diisolasi agar tidak menularkan penyakitnya.

Mirisnya, sekitar 78 orang utan masuk kategori tidak dapat dilepasliarkan karena kondisi fisik dan kesehatan, di mana sebagian besar terindikasi mengidap TBC. 

Aldrianto menyoroti lokasi isolasi orang utan sakit yang kini kian terancam karena aktivitas perambahan hanya berjarak sekitar 300 meter dari fasilitas tersebut.

"Untuk isolasi kita sudah menempatkan orang utan itu di daerah yang cukup terpencil, sayangnya itu dari sisi belakang dirambah yang kira-kira berjarak hanya sekitar 300 meter. Ini sangat mengkhawatirkan kalau ini terus dilakukan," paparnya.

Di tengah krisis tersebut, Yayasan BOS tetap berupaya merangkul masyarakat dan berharap pemerintah konsisten menjaga wilayah ini tetap sebagai hutan lindung. Aldrianto menegaskan bahwa Samboja Lestari adalah aset berharga bagi IKN dan Indonesia.

"Tentu saja di sini Yayasan BOS sangat membutuhkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk kita bisa menjaga satwa kebanggaan kita, satwa kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur, karena 90% orang utan ada di Indonesia. Kita bisa bertanggung jawab terhadap satwa itu, kalau bukan kita siapa lagi?" kata Aldrianto.

Ia berharap wilayah ini tetap ditetapkan sebagai hutan, bukan dialihfungsikan menjadi kawasan pangan atau transportasi yang justru akan menjepit keberadaan satwa lindung.

Kini, Samboja Lestari berdiri layaknya sebuah "pulau hijau" yang kesepian di tengah kepungan tambang dan beton pembangunan. Di balik rimbunnya pohon yang ditanam dengan peluh selama dua dekade, ratusan orang utan dan beruang madu kini sedang menanti kepastian.

Apakah rumah mereka akan tetap menjadi rimba yang tenang, atau justru perlahan terkikis oleh ambisi dan pembiaran hukum? 

Menyelamatkan kawasan ini bukan sekadar menjaga sebidang tanah, melainkan membuktikan komitmen bangsa untuk tidak membiarkan satwa kebanggaannya punah di rumahnya sendiri. 

Jika hutan ini tumbang, maka hilang pulalah satu tonggak harapan bagi masa depan keberlanjutan di jantung Ibu Kota Nusantara.

*Kontributor Kalimantan Timur

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya