Berita

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus ITE di Palu, Korban Buka Opsi Damai dengan Syarat

SABTU, 02 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 29 April 2026 oti, Hong Kah Ing selaku korban mengungkap dampak serius yang dialaminya akibat tuduhan pemalsuan dokumen yang disebarkan melalui grup WhatsApp oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. 


Dalam keterangannya, Hong menyebut dirinya bersama keluarga, karyawan, komunitas gereja, serta sejumlah nomor tak dikenal dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa.

Di dalam grup itu, terdakwa disebut mengirimkan pesan suara yang menuduh Hong melakukan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli saham yang diklaim tidak sah.

Hong menegaskan, tuduhan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah empat kali dilaporkan terkait dugaan serupa ke Mabes Polri melalui jalur pidana maupun perdata. 

"Namun, seluruh laporan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan," ujar Hong dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Mei 2026.

Ia menyatakan tuduhan yang kembali disebarkan berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga dan usaha yang dijalankannya.

“Dampaknya ke anak, istri, dan bisnis yang saya jalankan, terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan saksi korban. Ia keberatan atas pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan suara tersebut. 

Menurutnya, voice note yang dipersoalkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke luar.

Terdakwa juga menyinggung dokumen surat kuasa yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh korban.

Meski demikian, Hong Kah Ing menyatakan membuka peluang penyelesaian damai. Ia menegaskan tidak akan menuntut apa pun sepanjang terdakwa mengakui kesalahan dan mencabut tuduhan yang telah disampaikan.

“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui tuduhan terhadap saya salah dan mencabutnya,” tegas Hong.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp dan memasukkan sejumlah pihak tanpa persetujuan, termasuk korban dan lingkungannya. Melalui grup tersebut, terdakwa mengunggah pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.

Akibat perbuatan itu, informasi tersebut diketahui oleh keluarga dan lingkungan kerja korban, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan serta mencoreng nama baik Hong Kah Ing.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya