Berita

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus ITE di Palu, Korban Buka Opsi Damai dengan Syarat

SABTU, 02 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 29 April 2026 oti, Hong Kah Ing selaku korban mengungkap dampak serius yang dialaminya akibat tuduhan pemalsuan dokumen yang disebarkan melalui grup WhatsApp oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. 


Dalam keterangannya, Hong menyebut dirinya bersama keluarga, karyawan, komunitas gereja, serta sejumlah nomor tak dikenal dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa.

Di dalam grup itu, terdakwa disebut mengirimkan pesan suara yang menuduh Hong melakukan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli saham yang diklaim tidak sah.

Hong menegaskan, tuduhan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah empat kali dilaporkan terkait dugaan serupa ke Mabes Polri melalui jalur pidana maupun perdata. 

"Namun, seluruh laporan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan," ujar Hong dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Mei 2026.

Ia menyatakan tuduhan yang kembali disebarkan berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga dan usaha yang dijalankannya.

“Dampaknya ke anak, istri, dan bisnis yang saya jalankan, terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan saksi korban. Ia keberatan atas pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan suara tersebut. 

Menurutnya, voice note yang dipersoalkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke luar.

Terdakwa juga menyinggung dokumen surat kuasa yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh korban.

Meski demikian, Hong Kah Ing menyatakan membuka peluang penyelesaian damai. Ia menegaskan tidak akan menuntut apa pun sepanjang terdakwa mengakui kesalahan dan mencabut tuduhan yang telah disampaikan.

“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui tuduhan terhadap saya salah dan mencabutnya,” tegas Hong.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp dan memasukkan sejumlah pihak tanpa persetujuan, termasuk korban dan lingkungannya. Melalui grup tersebut, terdakwa mengunggah pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.

Akibat perbuatan itu, informasi tersebut diketahui oleh keluarga dan lingkungan kerja korban, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan serta mencoreng nama baik Hong Kah Ing.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya