Berita

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus ITE di Palu, Korban Buka Opsi Damai dengan Syarat

SABTU, 02 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 29 April 2026 oti, Hong Kah Ing selaku korban mengungkap dampak serius yang dialaminya akibat tuduhan pemalsuan dokumen yang disebarkan melalui grup WhatsApp oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. 


Dalam keterangannya, Hong menyebut dirinya bersama keluarga, karyawan, komunitas gereja, serta sejumlah nomor tak dikenal dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa.

Di dalam grup itu, terdakwa disebut mengirimkan pesan suara yang menuduh Hong melakukan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli saham yang diklaim tidak sah.

Hong menegaskan, tuduhan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah empat kali dilaporkan terkait dugaan serupa ke Mabes Polri melalui jalur pidana maupun perdata. 

"Namun, seluruh laporan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan," ujar Hong dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Mei 2026.

Ia menyatakan tuduhan yang kembali disebarkan berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga dan usaha yang dijalankannya.

“Dampaknya ke anak, istri, dan bisnis yang saya jalankan, terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan saksi korban. Ia keberatan atas pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan suara tersebut. 

Menurutnya, voice note yang dipersoalkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke luar.

Terdakwa juga menyinggung dokumen surat kuasa yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh korban.

Meski demikian, Hong Kah Ing menyatakan membuka peluang penyelesaian damai. Ia menegaskan tidak akan menuntut apa pun sepanjang terdakwa mengakui kesalahan dan mencabut tuduhan yang telah disampaikan.

“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui tuduhan terhadap saya salah dan mencabutnya,” tegas Hong.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp dan memasukkan sejumlah pihak tanpa persetujuan, termasuk korban dan lingkungannya. Melalui grup tersebut, terdakwa mengunggah pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.

Akibat perbuatan itu, informasi tersebut diketahui oleh keluarga dan lingkungan kerja korban, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan serta mencoreng nama baik Hong Kah Ing.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya