Berita

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus ITE di Palu, Korban Buka Opsi Damai dengan Syarat

SABTU, 02 MEI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 29 April 2026 oti, Hong Kah Ing selaku korban mengungkap dampak serius yang dialaminya akibat tuduhan pemalsuan dokumen yang disebarkan melalui grup WhatsApp oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. 


Dalam keterangannya, Hong menyebut dirinya bersama keluarga, karyawan, komunitas gereja, serta sejumlah nomor tak dikenal dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa.

Di dalam grup itu, terdakwa disebut mengirimkan pesan suara yang menuduh Hong melakukan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli saham yang diklaim tidak sah.

Hong menegaskan, tuduhan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah empat kali dilaporkan terkait dugaan serupa ke Mabes Polri melalui jalur pidana maupun perdata. 

"Namun, seluruh laporan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan," ujar Hong dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Mei 2026.

Ia menyatakan tuduhan yang kembali disebarkan berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga dan usaha yang dijalankannya.

“Dampaknya ke anak, istri, dan bisnis yang saya jalankan, terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan saksi korban. Ia keberatan atas pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan suara tersebut. 

Menurutnya, voice note yang dipersoalkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke luar.

Terdakwa juga menyinggung dokumen surat kuasa yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh korban.

Meski demikian, Hong Kah Ing menyatakan membuka peluang penyelesaian damai. Ia menegaskan tidak akan menuntut apa pun sepanjang terdakwa mengakui kesalahan dan mencabut tuduhan yang telah disampaikan.

“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui tuduhan terhadap saya salah dan mencabutnya,” tegas Hong.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp dan memasukkan sejumlah pihak tanpa persetujuan, termasuk korban dan lingkungannya. Melalui grup tersebut, terdakwa mengunggah pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.

Akibat perbuatan itu, informasi tersebut diketahui oleh keluarga dan lingkungan kerja korban, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan serta mencoreng nama baik Hong Kah Ing.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya