Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI F-Nasdem, Willy Aditya (Dok. F-Nasdem)

Politik

RUU Masyarakat Adat harus Memanusiakan Manusia

SABTU, 02 MEI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI akan berupaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tengang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rencananya, RUU ini akan disahkan pada periode ini.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan bahwa pihaknya prihatin atas kondisi masyarakat adat yang kerap tersingkir dari wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

“Kita harus mencari sebuah pendekatan yang jauh lebih memanusiakan manusia. Masyarakat adat mereka yang lahir turun-temurun di sana, tapi kemudian pelan-pelan boleh dibilang terusir karena ada tambang di tanah mereka. Ini diskriminasi dan ketidakadilan nyata di depan mata,” kata Willy kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2026.


Willy yang juga Legislator Nasdem ini menilai RUU MHA mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, terutama yang terdampak aktivitas pertambangan. 

Ia menegaskan regulasi ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat lokal dalam menghadapi korporasi besar.
Tanpa payung hukum yang kuat, menurutnya, posisi masyarakat adat akan terus berada dalam kondisi lemah.

Willy juga berencana mengundang berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan hingga pelaku usaha, ke Komisi XIII DPR untuk membahas pengawasan komitmen bisnis dan HAM di lapangan.

“Kami undang ibu bapak ke Komisi XIII untuk kemudian kita work hand in hand to solve the problem,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya