Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Fatwa Bagong Mogok

SABTU, 02 MEI 2026 | 00:02 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

LOGO itu menatap kita tanpa berkedip. Sebuah kepala babi hutan yang moncongnya maju, giginya mencuat seperti siap menanduk tafsir siapa saja yang mencoba jinak. Di kanan-kiri, daun telinga runcing ke atas.

Warnanya kontras, tegas, sederhana, seperti tidak memberi ruang untuk kompromi estetika. Di sekelilingnya, huruf kapital, “Bagong Mogok”, ditulis lugas, tanpa hiasan, tanpa metafora tambahan.

Dua kata. Ringkas. Tapi seperti petasan yang dilempar ke ruang pengajian. Di sebagian Jawa, orang yang melihatnya mungkin tersenyum. “Ah, Bagong…”, tokoh wayang yang cerewet, jujur, kadang nyeleneh, tapi justru karena itu ia dihormati.


Di sana, Bagong itu anak Semar, pengkritik kekuasaan, pembela kebenaran yang tidak pernah kursus diplomasi.

Bahkan, kalau mau ditarik agak jauh ke Timur Tengah, kata itu bisa dilacak ke akar kata Arab bagha–yabghi–bughat,  memberontak, melawan ketidakadilan. Di sana, Bagong hampir terasa suci dimana ia tidak sopan, tapi tulus.

Tapi kita tidak sedang duduk di pentas wayang semalam suntuk. Kita sedang berdiri di Jawa Barat.

Di wilayah ini, “bagong” bukan anak Semar. Ia babi hutan. Makhluk liar, najis, dengan gigi yang bukan sekadar simbol, tapi alat seruduk yang nyata.

Dan komunitas ini, dengan penuh kesadaran, memilih bagong sebagai wajah. Di sinilah tafsir mulai liar, bahkan bisa berantakan.

Namun sebelum kita tergesa-gesa menyentuhnya, mari dengarkan penjelasan dari dapur mereka sendiri. Klarifikasi resminya disampaikan oleh ketua komunitas Bagong Mogok, Irjen Asep Guntur Rahayu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK ini menegaskan bahwa Bagong Mogok adalah organisasi nirlaba murni, tidak terkait perkara hukum apa pun, dan seluruh kegiatannya berbasis sosial serta gotong royong (RMOL dot id 15/42026).

Sekretaris Umum Komunitas Bagong Mogok Kabupaten Majalengka, Eka Setiawan, menjelaskan bahwa komunitas ini lahir dari visi sederhana yakni membantu mereka yang kesulitan, lalu berkembang menjadi gerakan sosial yang berdampak luas.

Jargon mereka, “Satengkah Polah Ngabela Anu Susah”, bukan sekadar slogan, tapi niat operasional dimana setiap langkah diarahkan untuk membela yang lemah.

Filosofi “bagong” sendiri, menurutnya, merujuk pada babi hutan yang terpojok dan terluka, yang akan bertarung habis-habisan demi bertahan hidup.

Dari situlah mereka mengambil inspirasi yaitu membantu masyarakat terpinggirkan tanpa rasa takut dan tanpa menyerah. Penjelasan ini dimuat dalam laporan media KabarCirebon.

Penjelasan itu, kalau dibaca dengan hati yang tidak sedang panas, sebenarnya cukup masuk akal. Ia bukan glorifikasi babi. Ia metafora ketangguhan.

Di satu sisi lain, fakta sosialnya juga sulit dibantah. Komunitas ini bergerak dalam kegiatan kemanusiaan seperti santunan yatim, bantuan warga miskin, pembangunan jembatan, renovasi rumah.

Tidak ada ritual aneh, tidak ada ajaran menyimpang. Bahkan, kalau jujur sedikit saja, aktivitasnya sering lebih konkret daripada banyak ceramah yang hanya berputar di pengeras suara.

Namun justru karena itulah masalah ini menjadi menarik. Ketika substansi sudah baik, lalu apa yang salah?

Jawabannya adalah simbol.

Saya juga mendengar dan ini bukan rumo, bahwa Majelis Ulama Indonesia, dimulai dari MUI Jawa Barat, sudah menerima aduan keresahan masyarakat. Kajian pun dilakukan.

Bahkan kabarnya hasilnya sudah naik ke MUI Pusat dan kini berada di tangan Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan (KPPP). Belum ada keputusan final.

Tapi jelas: ini bukan sekadar soal “nama unik yang kebetulan viral”. Memang bukan. Ini soal bagaimana agama bekerja bukan hanya di langit akidah, tapi di ranah persepsi umat.

Secara akidah, mari jujur. Tidak ada penyimpangan serius pada Bagong Mogok. Tidak ada syirik, tidak ada khurafat, tidak ada ritual menyimpang.

Jika diukur dengan sepuluh kriteria aliran sesat versi MUI, komunitas ini bahkan tidak masuk daftar tunggu. Ia tidak mengingkari rukun iman, tidak menafsirkan Al-Qur’an seenaknya, tidak menghalalkan yang haram.

Artinya sederhana bahwa ini bukan aliran sesat. Namun demikian, Anda tahu, Islam tidak hanya bekerja dengan daftar ceklis hukum. Ia juga hidup dalam rasa yakni rasa fitrah yang dibimbing wahyu akan rasa jijik terhadap yang khab?ts, rasa malu terhadap yang tak pantas, dan ghirah untuk menjaga kehormatan iman.

Dan di sinilah babi masuk bukan sekadar sebagai hewan, melainkan sebagai simbol yang mengusik rasa itu, bukan karena dalilnya kabur, tetapi karena fitrah masih bekerja.

Dalam fiqh, babi adalah najis ‘ain alias najis pada zatnya. Ia bukan sekadar haram dimakan, tapi juga tidak pantas dijadikan identitas kebanggaan.

Ia tidak cocok jadi logo spanduk kegiatan sosial, apalagi keagamaan, kecuali kita ingin menguji seberapa kuat jantung jamaah.

Lebih dari itu, jika kita membuka lembaran fatwa resmi, kita akan menemukan satu peringatan yang sangat terang, hampir seperti lampu merah yang sengaja dipasang di tikungan tajam.

Pada poin empat Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, ditegaskan bahwa penggunaan nama atau simbol yang mengarah pada benda atau binatang yang diharamkan tidak diperbolehkan.

Malahan fatwa dengan tegas menyebut, “terutama babi dan khamr”. Memang ada perkecualian yakni penggunaannya dalam konteks yang sudah mentradisi dan kehilangan makna asalnya.

Bahkan, fatwa MUI menegaskan bahwa penggunaan nama yang menyerupai atau meniru yang haram pun dipandang bermasalah.

Di sini kita seperti menemukan cermin. Karena “Bagong Mogok” jelas bukan “bakso” yang sudah kehilangan jejak etimologinya di dapur rakyat.

Ia justru menonjolkan kembali makna asalnya yaitu babi hutan, lengkap dengan visualnya yang garang. Ia bukan istilah yang telah “dinetralisir budaya”, tapi simbol yang sengaja dihidupkan kembali.

Dan ketika fatwa sudah berbicara, maka ini bukan lagi soal selera desain grafis. Ini soal kepatuhan terhadap batas-batas yang sudah lama digariskan.

Di titik ini, kaidah klasik tiba-tiba terasa sangat relevan yaitu sadd adz-dzari’ah yang artinya menutup pintu kerusakan. Dan saudaranya yang lebih halus yakni tanzih al-‘aqidah yang berarti menjaga kejernihan persepsi iman.

Masalahnya bukan pada keyakinan komunitas ini. Masalahnya pada kemungkinan salah paham yang ia produksi secara massal. Ia seperti bercanda di ruang sidang yang niatnya mungkin cair, tapi tempatnya tidak mendukung.

Dan syariah, sebagaimana kita tahu, bukan hanya soal halal-haram, tapi juga soal kepantasan.

Maka lahirlah dilema kecil yang ironis bahwa sebuah gerakan sosial yang baik, dibungkus dengan simbol yang justru mengganggu tujuan baik itu sendiri.

Itu tak ubahnya seperti menyajikan air zamzam dalam gelas bekas oli dimana airnya suci, tapi orang sudah keburu ragu sebelum minum.

Di sinilah kaidah terakhir fiqih berbicara dengan tenang yaitu dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih yang berarti mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik manfaat. Maka jika ada kegaduhan aqidah, yang diperbaiki bukan gerakannya, tapi simbolnya.

Jadi posisi kita sebenarnya sederhana, meski ramai di permukaan. Gerakan Bagong Mogok itu baik, bahkan layak diapresiasi. Namun dari sisi simbol, ia tak pantas, dan selayaknya dikoreksi.

Sebagai penutup yang memperkaya perspektif, menarik mencermati satu fatwa dari Islamweb (2011) yang menjawab pertanyaan tentang hukum berinteraksi dengan situs yang menggunakan nama dan simbol babi.

Dalam jawaban itu ditegaskan satu kalimat yang seperti palu kecil tapi menghantam tepat di tengah, “cukup bagi seorang Muslim untuk menjauhinya hanya karena ia menggunakan nama dan simbol babi, meskipun belum pasti keharamannya.”

Sebuah kaidah rasa, bukan sekadar hukum. Ia tidak berteriak “haram”, tapi berbisik tegas. Bahwa, jika hati masih sensitif terhadap kesucian simbol, maka menjauh adalah bentuk kehormatan, bukan ketakutan.

Kasus ini memberi pelajaran yang mahal. Dalam Islam, kebenaran tidak cukup benar tapi ia juga harus tampil dengan cara yang benar.

Akidah pun bukan hanya urusan isi kepala, tapi juga bahasa visual yang kita tawarkan ke publik. Karena pada akhirnya, umat tidak hanya membaca niat tapi mereka juga membaca tanda.

Dan jika tanda itu salah, maka niat sebaik apa pun bisa tersesat di mata yang melihat.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya