Berita

Gedung Bank BNI. (Foto: Dok. BNI)

Bisnis

BNI Buka Layanan Terbatas Selama Libur Hari Buruh

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan layanan perbankan tetap berjalan selama libur Hari Buruh pada Sabtu, 2 Mei 2026 melalui operasional terbatas di sejumlah kantor cabang dan optimalisasi kanal digital.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran transaksi masyarakat di momen libur nasional.

“BNI berkomitmen tetap menghadirkan layanan perbankan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan transaksi pada momen libur nasional seperti Hari Buruh,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Mei 2026.


BNI menyiapkan 16 outlet yang beroperasi secara terbatas pada 2 Mei 2026, dengan jam layanan pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Dalam periode tersebut, nasabah tetap dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari setoran BBM Pertamina, setoran Bulog, penerimaan negara, hingga transaksi perbankan seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan antar rekening BNI dengan batas maksimal Rp25 juta per rekening per hari.

Selain layanan kantor cabang, BNI juga memastikan seluruh kanal digital beroperasi normal selama 24 jam. Layanan dapat diakses melalui aplikasi wondr by BNI, BNIdirect, ATM, serta kanal elektronik lainnya.

Okki menegaskan, layanan digital menjadi solusi utama bagi nasabah agar tetap bisa bertransaksi tanpa harus datang ke kantor cabang.

“Nasabah dapat memanfaatkan layanan digital BNI yang tersedia 24 jam untuk memenuhi kebutuhan transaksi secara lebih mudah, cepat, dan aman selama periode libur,” jelasnya.

Dengan dukungan operasional terbatas dan layanan digital yang tetap aktif, BNI memastikan kebutuhan transaksi masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang andal dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046 atau mengakses situs resmi perseroan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya