Berita

Ilustrasi ojek online. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

GoTo Respons Instruksi Prabowo soal Potongan Ojol Jadi 8 Persen

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara soal instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta potongan tarif aplikasi untuk pengemudi ojek online (ojol) diturunkan dari 20 persen menjadi 8 persen.

CEO GoTo Hans Patuwo menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi pada Sabtu, 1 Mei 2026.


Namun demikian, pihaknya, kata Hans masih mengkaji dampak dari kebijakan tersebut, khususnya terkait Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” jelasnya.

Hans menegaskan GoTo tetap berkomitmen menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional siang ini, Prabowo menyoroti besaran potongan yang selama ini dikenakan aplikator kepada pengemudi ojol.

“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” kata Prabowo.

Ia menegaskan potongan tersebut harus ditekan hingga di bawah 10 persen, mengingat beratnya risiko kerja para pengemudi.

“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. (Potongan bagi aplikator) harus di bawah 10 persen!” tegasnya.

Bahkan, Prabowo memperingatkan akan mengusir aplikator yang enggan mematuhi aturan tersebut.

“Enak saja. Lu (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkap telah menandatangani Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya