Berita

Penyerahan aset rampasan KPK kepada 6 instansi pemerintah (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Genjot Pemulihan Kerugian Negara, Aset Koruptor Rp42,2 Miliar Disalurkan ke 6 Instansi

JUMAT, 01 MEI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara dengan menyalurkan aset hasil rampasan koruptor senilai Rp42,2 miliar kepada enam instansi pemerintah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perampasan aset menjadi strategi utama untuk memiskinkan pelaku korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Ia menjelaskan, pengelolaan aset rampasan tidak selalu melalui lelang. KPK dapat menggunakan berbagai skema, seperti penetapan status penggunaan, hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan. Dalam skema tersebut, KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp42.237.154.000 kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


Penyerahan dilakukan dalam agenda resmi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2026. Instansi penerima meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rinciannya, Kementerian Haji dan Umrah menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 meter persegi senilai Rp24,28 miliar di Jalan Pengadegan Selatan, Jakarta Selatan. Aset ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan.

Ombudsman Republik Indonesia memperoleh dua aset berupa tanah dan bangunan di Jayapura Selatan dengan total nilai Rp1,97 miliar, yang berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak.

Masih dari perkara yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum menerima dua aset di Jayapura dengan total nilai Rp4,18 miliar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh tiga aset senilai Rp5,16 miliar.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerima satu aset berupa tanah dan bangunan di Sunter Agung, Jakarta Utara, senilai Rp4,24 miliar, yang berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Aset lainnya di Kupang senilai Rp2,18 miliar diserahkan untuk KPKNL Kupang, yang berasal dari perkara Setya Novanto. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima aset di Kota Palu senilai Rp204 juta dari perkara Muliadi.

KPK menegaskan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan sekaligus meningkatkan nilai pemulihan aset. Melalui skema hibah dan penetapan status penggunaan, aset dapat langsung dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi, karena kehilangan aset dinilai sebagai pukulan paling nyata terhadap sumber kekuatan ekonomi mereka.

Ke depan, KPK akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar pengelolaan aset rampasan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya