Berita

Penyerahan aset rampasan KPK kepada 6 instansi pemerintah (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Genjot Pemulihan Kerugian Negara, Aset Koruptor Rp42,2 Miliar Disalurkan ke 6 Instansi

JUMAT, 01 MEI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara dengan menyalurkan aset hasil rampasan koruptor senilai Rp42,2 miliar kepada enam instansi pemerintah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perampasan aset menjadi strategi utama untuk memiskinkan pelaku korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Ia menjelaskan, pengelolaan aset rampasan tidak selalu melalui lelang. KPK dapat menggunakan berbagai skema, seperti penetapan status penggunaan, hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan. Dalam skema tersebut, KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp42.237.154.000 kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


Penyerahan dilakukan dalam agenda resmi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2026. Instansi penerima meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rinciannya, Kementerian Haji dan Umrah menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 meter persegi senilai Rp24,28 miliar di Jalan Pengadegan Selatan, Jakarta Selatan. Aset ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan.

Ombudsman Republik Indonesia memperoleh dua aset berupa tanah dan bangunan di Jayapura Selatan dengan total nilai Rp1,97 miliar, yang berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak.

Masih dari perkara yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum menerima dua aset di Jayapura dengan total nilai Rp4,18 miliar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh tiga aset senilai Rp5,16 miliar.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerima satu aset berupa tanah dan bangunan di Sunter Agung, Jakarta Utara, senilai Rp4,24 miliar, yang berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Aset lainnya di Kupang senilai Rp2,18 miliar diserahkan untuk KPKNL Kupang, yang berasal dari perkara Setya Novanto. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima aset di Kota Palu senilai Rp204 juta dari perkara Muliadi.

KPK menegaskan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan sekaligus meningkatkan nilai pemulihan aset. Melalui skema hibah dan penetapan status penggunaan, aset dapat langsung dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi, karena kehilangan aset dinilai sebagai pukulan paling nyata terhadap sumber kekuatan ekonomi mereka.

Ke depan, KPK akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar pengelolaan aset rampasan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya