Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Soroti Sektor Kehutanan, Potensi Kebocoran Negara Capai Rp355 Triliun

JUMAT, 01 MEI 2026 | 08:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti buruknya tata kelola sektor kehutanan yang dinilai sarat praktik korupsi. 

Lembaga antirasuah itu mengungkap potensi kehilangan penerimaan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa persoalan di sektor kehutanan tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik korupsi yang sistemik dan berulang.


"KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Aminudin, dikutip RMOL, Jumat, 1 Mei 2026.

Melalui Kick Off Meeting di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 April 2026, KPK secara resmi memulai dua kajian besar yang menyoroti titik rawan korupsi, yakni tata niaga kayu serta pelepasan kawasan hutan. Langkah ini menjadi respons atas lemahnya sistem pengawasan yang selama ini membuka ruang praktik korupsi.

Data KPK mencatat, sepanjang 2004 hingga 2020 terdapat 688 perkara korupsi di sektor kehutanan. Sebanyak 58 persen atau 396 kasus di antaranya didominasi praktik suap, yang menunjukkan kuatnya mafia perizinan dalam tata kelola sektor ini.

Selain itu, kajian KPK pada 2025 mengungkap potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp355,34 triliun dari sektor kayu bulat dalam periode 2015–2023. Angka tersebut menegaskan bahwa kebocoran tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi pola yang mengakar.

"Kami memandang kompleksitas pengelolaan sektor kehutanan, mulai dari produksi, distribusi, hingga perdagangan masih menyimpan banyak celah. Di antaranya lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data antarinstansi," jelas Aminudin.

KPK juga mengungkap bahwa pada 2025 masih ditemukan indikasi korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan melalui penyelidikan tertutup. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir yang melibatkan aktor-aktor besar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengakui bahwa kompleksitas rantai pasok kayu menjadi persoalan serius yang perlu segera dibenahi.

"Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami mendukung penuh dan akan menyiapkan data yang dibutuhkan agar hasilnya akurat," ujar Laksmi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.

"Kajian ini penting untuk memastikan proses pelepasan kawasan hutan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kementerian Perdagangan melalui Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Andri Gilang Nugraha. Ia menekankan pentingnya keselarasan data lintas sektor agar kebijakan yang diambil lebih akurat.

"Kami siap memberikan data dukung. Keselarasan data penting agar statistik yang dihasilkan konsisten dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan," ujarnya.

KPK menargetkan dua kajian tersebut rampung pada 2026 dan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang konkret dan terukur.

Dengan kondisi yang kian memprihatinkan, KPK menegaskan bahwa pembenahan sektor kehutanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa perbaikan serius, potensi kerugian negara akan terus membengkak, sementara praktik korupsi semakin mengakar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya