Berita

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari (kanan) bersama suami dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Bos Skincare Sumedang Tempuh Jalur Hukum Usai Diserang Buzzer

JUMAT, 01 MEI 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. Sidang tersebut teregister pada nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.

Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang tak hanya kepada pribadi tapi juga perusahaan dan produk-produk saya. Saya akan benar-benar berjuang mendapatkan keadilan ini,” ujar Heni kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.


Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya. Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.

Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha. 

“Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen. 

“Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan,” ujarnya.

Sementara itu, Iwa Wahyudin menyatakan dirinya berada di garis depan dalam upaya hukum yang ditempuh. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Saya pelapor dalam kasus-kasus yang sedang ditangani di Polda Jabar. Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga, dan perusahaan di atas segalanya,” kata Iwa. 

Ia menambahkan, serangan terhadap keluarganya telah berlangsung hampir dua tahun.

Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek, dan lini produk skincare yang sah. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan merkuri.

Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum dalam UU ITE bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. 

“Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat, tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.

“Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh,” pungkas Yunus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya