Berita

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari (kanan) bersama suami dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Bos Skincare Sumedang Tempuh Jalur Hukum Usai Diserang Buzzer

JUMAT, 01 MEI 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 29 April 2026. Sidang tersebut teregister pada nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.

Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang tak hanya kepada pribadi tapi juga perusahaan dan produk-produk saya. Saya akan benar-benar berjuang mendapatkan keadilan ini,” ujar Heni kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.


Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya. Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.

Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha. 

“Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen. 

“Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan,” ujarnya.

Sementara itu, Iwa Wahyudin menyatakan dirinya berada di garis depan dalam upaya hukum yang ditempuh. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Saya pelapor dalam kasus-kasus yang sedang ditangani di Polda Jabar. Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga, dan perusahaan di atas segalanya,” kata Iwa. 

Ia menambahkan, serangan terhadap keluarganya telah berlangsung hampir dua tahun.

Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek, dan lini produk skincare yang sah. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan merkuri.

Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum dalam UU ITE bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. 

“Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat, tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.

“Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh,” pungkas Yunus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya