Berita

Juniver Girsang. (Foto: Dokumentasi Perasi SAI)

Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Penerbitan SP3 Perkara Haksono Santoso

JUMAT, 01 MEI 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
 
”Telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
 
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
 

 
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta Dolar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
 
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
 
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
 
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
 
Juniver menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
 
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
 
Juniver menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
 
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
 
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
 
Juniver sebelumnya turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
 
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
 
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya