Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Lapor SPT Badan Kembali Diperpanjang Sampai Akhir Mei 2026

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Tenggat yang semula berakhir pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus merespons tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.


Menurut Bimo, kebijakan ini tidak lepas dari banyaknya permohonan yang masuk dari pelaku usaha, asosiasi, hingga perantara perpajakan (tax intermediaries). DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan.

“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh dan juga permohonan dari asosiasi tax intermediaries,” kata Bimo.

Meski demikian, DJP masih mengkaji skema relaksasi lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29. Otoritas pajak saat ini tengah menyusun dasar hukum kebijakan tersebut sembari mempertimbangkan kondisi penerimaan negara hingga akhir April 2026.

“Itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memutuskan,” tutup Bimo.

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. 

Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya