SLOGAN “Menyongsong Era Baru Ketenagakerjaan” pada peringatan May Day 2026 terdengar seperti janji pembaruan.
Namun, tanpa perubahan struktur yang nyata, ia berisiko menjadi sekadar dekorasi retoris -- indah di permukaan, kosong di isi. Pertanyaannya sederhana: era baru untuk siapa?
Jika kita menelisik kondisi riil ketenagakerjaan Indonesia, jawabannya belum menggembirakan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari sekitar 147 juta angkatan kerja, lebih dari 59 persen berada di sektor informal.
Ini berarti mayoritas pekerja hidup dalam ketidakpastian: tanpa kontrak yang jelas, tanpa perlindungan memadai, dan tanpa jaring pengaman saat krisis datang. Di tengah narasi optimisme ekonomi, fondasi tenaga kerja kita justru masih rapuh.
Lebih jauh, persoalan upah memperlihatkan jurang yang sulit diabaikan. Upah minimum provinsi pada 2025 berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp5 juta.
Namun berbagai kajian menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan bisa mencapai Rp7 hingga Rp10 juta per bulan untuk satu keluarga kecil.
Bahkan, upah median nasional masih berada di kisaran Rp3 jutaan -- artinya separuh pekerja Indonesia hidup di bawah angka tersebut. Di sini, kita melihat kenyataan pahit: bekerja penuh waktu tidak selalu menjamin kehidupan yang layak.
Situasi ini menjadi semakin problematis ketika dibandingkan dengan tingkat produktivitas.
Data World Bank menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia mencapai sekitar Rp400 juta per pekerja per tahun.
Namun rata-rata upah yang diterima hanya sekitar Rp40-60 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja hanya menikmati sekitar 10-15 persen dari nilai yang mereka hasilkan. Sisanya mengalir ke akumulasi modal.
Ketimpangan ini bukan sekadar angka, melainkan cermin dari struktur ekonomi yang timpang.
Dalam konteks perlindungan sosial, masalahnya tidak kalah serius. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 40 juta pekerja yang menjadi peserta aktif -- kurang dari sepertiga total tenaga kerja.
Artinya, lebih dari 100 juta pekerja berada di luar sistem perlindungan formal. Mereka bekerja tanpa kepastian jika terjadi kecelakaan, tanpa jaminan hari tua, dan tanpa perlindungan bagi keluarga ketika risiko datang.
Padahal, jika dihitung secara fiskal, negara sebenarnya memiliki ruang untuk bertindak.
Estimasi kasar menunjukkan bahwa untuk menyediakan jaminan sosial dasar bagi seluruh pekerja dibutuhkan sekitar Rp250-300 triliun per tahun.
Angka ini hanya sekitar 7-9 persen dari total APBN yang mencapai lebih dari Rp3.000 triliun.
Bahkan, jika dibandingkan dengan berbagai pos belanja lain seperti subsidi energi atau program sosial berskala besar, kebutuhan ini masih berada dalam batas yang realistis.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata kemampuan, melainkan keberpihakan kebijakan.
Di sisi lain, transformasi ekonomi digital justru memperkenalkan bentuk baru kerentanan. Jutaan pekerja dalam ekonomi platform -- pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja lepas -- dikategorikan sebagai “mitra”, bukan pekerja.
Status ini membuat mereka berada di luar perlindungan hukum ketenagakerjaan. Fleksibilitas yang dijanjikan berubah menjadi ketidakpastian permanen. Ini adalah wajah baru dari informalisasi: lebih modern, tetapi tidak lebih adil.
Dalam situasi seperti ini, gagasan “Buruh Sejahtera, Indonesia Kuat” menemukan relevansinya yang paling mendasar.
Kesejahteraan buruh bukan sekadar isu moral atau sosial, tetapi fondasi ekonomi dan politik.
Negara dengan tenaga kerja yang tidak sejahtera akan menghadapi produktivitas yang rapuh, konsumsi domestik yang lemah, dan ketimpangan yang berpotensi memicu instabilitas.
Pengalaman global juga menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem perlindungan tenaga kerja yang kuat justru memiliki ekonomi yang lebih stabil dan produktif dalam jangka panjang.
Artinya, perlindungan bukanlah hambatan bagi pertumbuhan, melainkan prasyaratnya.
Di titik inilah makna “era baru” seharusnya diuji. Apakah ia benar-benar menghadirkan:
1. Upah yang layak dan adil,
2. Jaminan sosial yang universal.
3. Perlindungan kerja yang menyeluruh.
May Day seharusnya tidak lagi diperingati sebagai ritual tahunan, melainkan sebagai momen evaluasi kolektif -- sebuah “lembar penagihan” atas janji kesejahteraan.
Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa tinggi pertumbuhan ekonominya, tetapi oleh seberapa layak kehidupan orang-orang yang menggerakkan ekonomi tersebut.
Jika buruh tetap hidup dalam ketidakpastian, maka “era baru” hanyalah panggung dengan lampu terang, sementara para pekerjanya tetap berdiri di balik tirai—bekerja tanpa suara, tanpa jaminan, dan tanpa kepastian masa depan.
*Direktur Jakarta Institute