Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,5 miliar. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,5 miliar. (Foto: Istimewa)
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan menetapkan ROZ sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menjelaskan, tersangka berperan sebagai Pengguna Anggaran yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembayaran proyek tersebut.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
UPDATE
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32