Berita

Proses evakuasi Taksi Green SM yang mengalami kecelakaan dengan KRL di lintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Legislator Gerindra: Cabut Izin Taksi Green SM!

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 13:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin malam, 27 April 2026, yang menewaskan belasan orang dan melukai puluhan lainnya, disorot Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian.

“Tragedi kecelakaan Kereta yang merenggut 15 nyawa dan melukai puluhan orang lainnya benar-benar memilukan hati kita. Insya Allah, para korban husnul khatimah dan yang terluka diberi kekuatan,” ujar Kawendra kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.

Legislator Gerindra ini juga menyinggung perjalanan panjang transformasi layanan kereta di Jabodetabek yang menurutnya tidak seharusnya tercoreng oleh kelalaian pihak eksternal.


“Sebagai pengguna setia Kereta Jabodetabek di era 2006-2010, saya menyaksikan betapa panjang dan sulitnya transformasi yang telah dilakukan oleh PT KAI hingga menjadi seperti sekarang," kata Kawendra.

Lebih lanjut, Kawendra pun secara tegas menyoroti peran taksi Green SM dalam kejadian tersebut. 

Ia menyebut kendaraan tersebut diduga sebagai pemicu awal rangkaian kecelakaan beruntun Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

“Setelah mencermati fakta lapangan, saya menyoroti keterlibatan taksi hijau Green SM sebagai pemicu awal," kata Kawendra.

"Ini bukan sekadar insiden tunggal, sudah beberapa kali terhenti di perlintasan kereta api dan banyak aduan masyarakat terkait taksi ini,” sambungnya.

Atas dasar itu, Kawendra meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut.

“Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut,” pungkas Kawendra.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya