DISKURSUS reformasi kepolisian terus bergulir sejalan dengan rampungnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mengusung 4 agenda rekomendasi perbaikan atas anjloknya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Ombudsman dalam lima tahun terakhir menerima kurang lebih 3.308 aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Jumlah ini menempatkan Polri masuk sebagai 10 besar institusi dengan laporan terbanyak (Media Indonesia, 5/12/2025).
Temuan Ombudsman di atas seiring dengan catatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dua tahun sebelumnya (2023) yang mengeluarkan rilis bahwa terdapat sebanyak 1.150 laporan tentang institusi Polri.
Yang paling banyak di sorot adalah terkait kualitas pelayanan Polri sebanyak 1.098 laporan, 45 laporan menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi sebanyak 1 laporan, perlakuan diskriminatif sebanyak 4 laporan, dan penggunaan diskresi yang keliru sebanyak 2 laporan (Detik, 3/10/2023).
Bertolak dari data di atas, maka pertanyaan mendasar yang patut diajukan bukan lagi sekadar apa yang perlu diperbaiki, melainkan bagaimana arsitektur pengawasan itu dibangun secara berkelanjutan.
Dalam konteks itulah, wacana penguatan Kompolnas--sebagaimana rekomendasi KPRP agar Kompolnas tidak hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai simpul strategis dalam desain pengawasan sipil atas aparat bersenjata--menarik kita kaji secara mendalam.
Secara teoretik, konsep civilian control of armed forces atau pengawasan sipil terhadap aparat bersenjata merupakan fondasi utama dalam negara demokrasi. Samuel P. Huntington, dalam The Soldier and the State (1957), membedakan antara objective civilian control dan subjective civilian control. Yang pertama menekankan profesionalisme aparat dengan pengawasan institusional yang kuat, sementara yang kedua cenderung menempatkan aparat di bawah dominasi politik tertentu.
Pelembagaan Pengawasan Sipil
Dalam konteks Indonesia, tantangan reformasi Polri justru terletak pada belum optimalnya pelembagaan objective civilian control yang independen, akuntabel, dan efektif.
Di sinilah posisi Kompolnas menjadi penting. Sebagai lembaga yang secara normatif diberi mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, Kompolnas seharusnya betul-betul dimaksimalin agar bisa berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan publik dan institusi kepolisian.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan Kompolnas masih terbatas, baik dari sisi akses informasi, daya ikat rekomendasi, maupun independensi kelembagaan. Akibatnya, fungsi pengawasan yang dijalankan Kolpolnas saat ini cenderung bersifat reaktif dan simbolik, belum menyentuh dimensi struktural yang lebih dalam.
Temuan awal yang mengemuka dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri mengonfirmasi persoalan tersebut. Beberapa isu krusial seperti kultur kekuasaan internal, lemahnya akuntabilitas penegakan disiplin, hingga tumpang tindih fungsi pengawasan internal dan eksternal menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata.
Diperlukan desain kelembagaan yang mampu memastikan adanya checks and balances yang nyata, dan di sinilah penguatan kedudukan dan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu rekomendasi strategis.
Penguatan itu hemat saya setidaknya mencakup tiga dimensi utama:
Pertama, dimensi kewenangan. Kompolnas perlu diberikan mandat yang lebih tegas dalam melakukan investigasi independen terhadap kasus-kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri. Tanpa kewenangan ini, Kompolnas akan terus berada dalam posisi subordinatif terhadap mekanisme internal Polri, yang sering kali menghadapi konflik kepentingan.
Kedua, dimensi kelembagaan. Struktur Kompolnas harus didesain ulang agar lebih independen, dengan komposisi keanggotaan yang mencerminkan representasi publik yang kuat. Model seleksi yang transparan dan berbasis merit menjadi kunci untuk memastikan kredibilitas lembaga ini di mata publik.
Ketiga, dimensi relasi antar-lembaga. Kompolnas perlu diposisikan secara jelas dalam ekosistem pengawasan, termasuk dengan lembaga lain seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Tanpa koordinasi yang efektif, fragmentasi pengawasan justru akan melemahkan upaya reformasi itu sendiri.
Lebih jauh, penguatan Kompolnas juga harus dibaca dalam kerangka besar reposisi Polri sebagai aparat sipil bersenjata. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan koersif oleh negara hanya dapat dibenarkan jika berada di bawah kontrol sipil yang ketat dan transparan.
Ketika kontrol itu lemah, potensi penyimpangan kekuasaan menjadi tak terhindarkan. Oleh karena itu, reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari upaya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
Momentum Pembenahan
Penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini tengah menunggu jadwal waktu dan kesediaan dari Presiden, seharusnya dijadikan momentum perubahan dan tidak berhenti pada hanya sekadar macan kertas. Rekomendasi KPRP harus menjadi titik tolak bagi pembenahan yang lebih mendasar, termasuk melalui revisi regulasi yang mengatur Kompolnas.
Tanpa langkah konkret untuk memperkuat lembaga ini, agenda reformasi Korps Bhayangkara berisiko kembali terjebak dalam siklus retorika tanpa perubahan substansial.
Pada akhirnya, keberhasilan kerja Komisi reformasi Polri tidak hanya ditentukan oleh kemauan internal institusi, tetapi juga oleh sejauh mana negara mampu membangun sistem pengawasan sipil yang kuat, independen, dan berwibawa.
Kompolnas, dalam hal ini, bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat bagi terwujudnya kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat