Berita

Representative Image (Foto: Express TV)

Dunia

Kanada Akui Inisiatif Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Kredibel

RABU, 29 APRIL 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Kanada menegaskan pengakuannya terhadap rencana otonomi yang diajukan Maroko sebagai dasar penyelesaian adil dalam konflik regional terkait Sahara Barat.

Penegasan sikap itu dituangkan dalam percakapan via telepon antara Menteri Luar Negeri Kanada Anita Indira Anand dan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, serta Ekspatriat Maroko Nasser Bourita, seperti dikutip Rabu, 29 April 2026. 

"Kanada menegaskan pengakuan terhadap rencana otonomi Maroko sebagai dasar untuk solusi yang dapat diterima bersama atas konflik regional terkait Sahara Maroko," bunyi pernyataan yang dirilis pemerintah Kanada.


Kanada juga menyoroti pentingnya isu Sahara bagi Maroko, seraya merujuk pada adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2797 pada 31 Oktober 2025 sebagai pijakan dalam menentukan langkah diplomatik selanjutnya.

Pemerintah Kanada menegaskan pentingnya tercapainya solusi politik yang permanen, adil, dan dapat diterima semua pihak sesuai Piagam PBB serta resolusi Dewan Keamanan terkait. 

Dalam konteks itu, proposal otonomi Maroko dinilai sebagai sebuah inisiatif serius dan kredibel dalam mencapai penyelesaian konflik yang adil dan langgeng.

Perubahan posisi diplomatik Kanada ini dinilai signifikan karena memperkuat dukungan internasional terhadap pendekatan Rabat dalam menyelesaikan sengketa Sahara, sekaligus membuka babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara.

Pernyataan tersebut juga menjadi pengantar bagi kunjungan resmi Menteri Anand ke Maroko dalam beberapa pekan mendatang, yang disebut akan dimanfaatkan untuk membahas lebih lanjut hubungan kedua negara dan memperdalam diskusi tentang Sahara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya