Berita

Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 (Foto: Dok. RMOLJateng)

Nusantara

Aksi Mogok Pertama Buruh Ternyata di Semarang

RABU, 29 APRIL 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ternyata sejarah Hari Buruh Indonesia bermula dari Kota Semarang. Aksi mogok buruh pada 1 Mei 1918 menjadi titik awal perlawanan pekerja terhadap ketidakadilan. Dari sinilah gerakan buruh berkembang hingga menjadi kekuatan nasional.

Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Peringatan ini berasal dari aksi mogok kerja buruh di Amerika Serikat, khususnya di Chicago pada 1 Mei 1886.

Saat itu, buruh menuntut jam kerja delapan jam sehari. Aksi tersebut berujung bentrokan yang dikenal sebagai Haymarket Affair


Peristiwa ini kemudian mendorong gerakan buruh internasional. Pada 1889, Kongres Buruh Dunia di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah dimulai sejak masa kolonial.

Dikutip dari RMOLJateng, pada 1 Mei 1918, aksi buruh digelar di Semarang dan menjadi salah satu peringatan Hari Buruh pertama di Hindia Belanda.

Kota Semarang saat itu menjadi pusat gerakan buruh dan aktivitas serikat pekerja. 

Adolf Baars aktif mengkritik rendahnya upah buruh, sementara Henk Sneevliet berperan dalam mengorganisir buruh dan mendorong terbentuknya gerakan serikat pekerja.

Gerakan buruh kemudian berkembang melalui organisasi seperti Vereniging van Spoor- en Tramwegpersoneel (VSTP). Serikat ini menjadi salah satu kekuatan utama buruh di sektor transportasi. 

Semaun memimpin aksi mogok buruh kereta api pada 1923 yang berdampak besar terhadap operasional transportasi di Jawa. 

Selain itu, Tan Malaka terlibat dalam gerakan buruh, termasuk aksi mogok buruh pegadaian pada 1922. Pada masa ini, gerakan buruh juga berkaitan dengan perlawanan terhadap kolonialisme.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai mengatur perlindungan buruh melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. Namun pada masa pemerintahan Soeharto, aktivitas buruh dibatasi. 

Pemerintah hanya mengizinkan satu organisasi buruh, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Buruh tidak bebas membentuk serikat lain dan aksi protes sering dibatasi.

Di tengah situasi tersebut, lahir Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada 1992 yang dipimpin Muchtar Pakpahan. 

SBSI secara terbuka menentang sistem serikat tunggal dan menuntut kebebasan berserikat, upah layak, serta perlindungan buruh. Organisasi ini aktif mengorganisir aksi buruh di berbagai daerah.

Pemerintah Orde Baru menolak keberadaan SBSI. Sejumlah aksi yang digelar sering dibubarkan aparat, dan para pengurusnya mengalami tekanan. 

Muchtar Pakpahan beberapa kali ditangkap dan dipenjara. Meski demikian, SBSI tetap bergerak dan menjadi simbol perlawanan buruh terhadap kontrol negara pada masa itu.

Pada periode yang sama, terjadi kasus Marsinah pada 1993. Ia adalah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo. 

Marsinah memimpin aksi menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan pemerintah. Setelah itu, ia ditemukan meninggal dunia dengan tanda kekerasan. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah buruh Indonesia.

Perubahan terjadi setelah 1998. Pemerintah memberikan kebebasan berserikat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. 

Buruh dapat membentuk serikat secara mandiri. Muncul berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional mulai 2014.

Saat ini, isu yang diperjuangkan buruh meliputi upah, jaminan sosial, sistem kerja kontrak, dan outsourcing. Buruh juga menyoroti kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja. 

Selain aksi di lapangan, serikat buruh juga menempuh jalur hukum dan politik melalui Partai Buruh.

Perkembangan ekonomi digital juga memunculkan tantangan baru. Pekerja ojek online dan kurir belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja formal. Mereka masih memperjuangkan perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan. Peringatan ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan masih terus berkembang hingga sekarang.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya