Berita

Ilustrasi Larangan dan Pembatasan Impor (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Larangan dan Pembatasan Impor Dinilai Tak Tepat Sasaran, Siapa Jadi Korban?

RABU, 29 APRIL 2026 | 18:25 WIB | OLEH: TIFANI

Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri. Alih-alih memperkuat daya saing, pegiat bisnis kerakyatan, Wirson Selo, menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dampaknya tak hanya dirasakan oleh importir besar, tetapi juga merembet ke pelaku UMKM, distributor, hingga konsumen akhir. Menurut Wirson, lartas belum mampu menjawab kebutuhan spesifik pelaku industri di lapangan.

Ia menoyoroti perubahan regulasi impor yang kerap terjadi di tengah proses bisnis yang sedang berjalan. Dalam banyak kasus, aturan baru muncul saat kontrak sudah ditandatangani, letter of credit (LC) telah dibuka, hingga barang dalam perjalanan. 


"Kondisi ini membuat perencanaan usaha menjadi tidak relevan karena kebijakan berubah lebih cepat dari siklus bisnis itu sendiri," kata Wirson.

Selain itu, penerapan lartas dinilai masih bersifat umum dan belum cukup detail. Kebijakan yang seharusnya dirancang sebagai instrumen pengendali impor justru tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Akibatnya, pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan aturan yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan industri yang dijalankan. Dalam implementasinya, lartas mencakup berbagai instrumen seperti izin impor, rekomendasi teknis, kuota, hingga standar nasional Indonesia (SNI). 

Secara umum, barang impor dapat dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang konsumsi yang telah memiliki substitusi lokal pada dasarnya wajar untuk dibatasi guna melindungi industri dalam negeri. Sementara itu, barang konsumsi yang belum memiliki substitusi seharusnya mendapat perlakuan lebih fleksibel agar tidak mengganggu ketersediaan di pasar. 

Adapun bahan baku dan barang modal merupakan kategori paling krusial karena berkaitan langsung dengan proses produksi, sehingga semestinya diprioritaskan dalam kebijakan impor. Namun, persoalan muncul ketika ketiga kategori tersebut kerap diperlakukan sama. 

Tidak ada pembedaan prosedur yang jelas, sehingga bahan baku yang seharusnya mendukung produksi justru terkena proses perizinan panjang layaknya barang konsumsi.

“Instrumen lartas kadang diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan apakah barang yang dibatasi itu punya substitusi lokal atau tidak,” kata Wirson.

Dampak paling terasa dari kebijakan ini dirasakan oleh pelaku UMKM. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM umumnya sangat bergantung pada bahan baku impor yang belum memiliki substitusi lokal. 

Di sisi lain, mereka juga tidak memiliki cadangan finansial (buffer) yang cukup serta akses informasi yang memadai untuk beradaptasi cepat terhadap perubahan regulasi. Akibatnya, gangguan pasokan bahan baku menjadi risiko nyata. 

Produksi bisa terhambat bahkan berhenti, pesanan tidak terpenuhi, dan margin keuntungan tergerus karena biaya tambahan yang muncul dari proses perizinan dan logistik. Dampak lanjutan pun tidak bisa dihindari, mulai dari pengurangan tenaga kerja, karyawan yang dirumahkan, hingga potensi penutupan usaha. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menggerus pertumbuhan UMKM dan menghilangkan lapangan kerja. Tentu hal ini bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan untuk memperkuat ekonomi domestik.

Wirson menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan batas yang lebih tegas antara impor barang konsumsi dan bahan baku produksi. Bahan baku yang belum memiliki substitusi di dalam negeri seharusnya mendapatkan jalur yang lebih cepat, sederhana, dan dapat diprediksi. 

Tanpa pembedaan tersebut, prosedur impor yang panjang justru berisiko menghambat aktivitas produksi, terutama bagi industri yang masih bergantung pada rantai pasok global. Selain itu, kejelasan regulasi dinilai penting bukan hanya untuk kemudahan berusaha, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan sektor industri. 

Pemerintah sudah memiliki instrumen untuk melakukan penyesuaian kebijakan, namun diperlukan konsistensi dalam implementasi serta kepekaan terhadap kondisi nyata di lapangan. Dari sisi pelaku usaha, adaptasi juga menjadi kunci dalam menghadapi ketidakpastian. 

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat perencanaan bisnis. Hal ini untuk mempertimbangkan risiko perubahan regulasi, mengelola risiko nilai tukar, serta membangun komunikasi dengan konsultan kepabeanan.

Wirson mengajak pelaku usaha untuk lebih aktif menyuarakan kendala yang dihadapi. 

"Kanal seperti asosiasi dagang dan forum industri dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan masukan kepada pembuat kebijakan," ujar Wirson. 

Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berangkat dari tujuan, tetapi juga selaras dengan kondisi di lapangan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya