Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)

Politik

Usulan Menteri PPPA Arifah Blunder!

RABU, 29 APRIL 2026 | 16:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Respons dari Menteri Koordinator Infrastruktur (Menko Infra) dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap insiden kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, menunjukkan cara berpikir yang bagus.

Berbeda dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi yang dinilai belum matang bahkan cenderung blunder. 

Menurut Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio atau Hensat, cara komunikasi AHY menyentuh persoalan menyeluruh yang menyangkut semua penumpang, bukan hanya perempuan. AHY pun mendorong evaluasi sistem keselamatan kereta secara komprehensif dan menegaskan bahwa keselamatan adalah hak semua orang tanpa terkecuali.


Hensat pun menilai framing AHY jauh lebih matang secara substansi. Alih-alih terjebak pada perdebatan soal posisi gerbong, ia melihat AHY langsung mengarahkan percakapan publik ke akar persoalan, yakni sistem keselamatan yang harus diperbaiki secara menyeluruh.

"Ini yang berbeda dan tak hanya sekedar simbolis, ketika pejabat publik mampu menempatkan isu pada kerangka yang benar itu artinya benar-benar merespons dengan orientasi menawarkan solusi," kata Hensat kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Hensat menegaskan bahwa kesenjangan kualitas yang ia soroti bukan fenomena satu atau dua kasus. 

Menurutnya, hal itu adalah pola yang cukup terlihat saat ini, di mana jarak antara ekspektasi publik terhadap kepemimpinan pemerintahan dan realita kualitas komunikasi para pembantunya masih terlalu lebar untuk diabaikan.

"Quality gap ini kalau tidak segera dibenahi akan menjadi beban yang terus menumpuk," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengusulkan pemindahan gerbong wanita ke tengah rangkaian. Usulan itu dimaksudkan sebagai langkah mitigasi pascakecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. 

“Kami mengusulkan gerbong perempuan ditempatkan di bagian tengah,” kata Arifah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Selasa 28 April 2026.

Menurut Arifah, gerbong laki-laki dapat ditempatkan di bagian depan dan belakang rangkaian kereta. Usulan disampaikan Arifah setelah melihat komposisi korban perempuan dalam kecelakaan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya