Berita

Prof Jamin Ginting. (Foto: Repro)

Publika

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

RABU, 29 APRIL 2026 | 14:48 WIB

PERTANGGUNGJAWABAN dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.

Masing-masing pihak yang terseret harus diminta pertanggungjawaban secara proporsional, dengan tidak hanya membebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak.

Dalam melihat kasus ini, perlu untuk dipahami bahwa Koperasi Swadharma dan BNI merupakan entitas yang berbeda. Koperasi Swadharma yang awalnya didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan, serta manajemen operasional di luar BNI. 


Koperasi Swadharma juga didirikan bagi pegawai internal BNI cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.

Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi dengan iming-iming bunga tinggi tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari BNI.

Atas dasar ini maka terdapat batasan pertanggungjawaban korporasi. Dalam hukum terdapat suatu teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya bisa dimintakan pertanggungjawaban jika para pelakunya merupakan representasi dari perusahaan.

Menurut teori ini, representasi perusahaan hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Sementara dalam kasus ini pihak yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara masing-masing enam tahun adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.

Mengingat pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus ini bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi dari kehendak korporasi.

Mispersepsi Tanggung Renteng: Sukarela, Bukan Paksaan

Selain diproses pidana, kasus ini juga diseret ke perkara perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1278 PK/Pdt/2023, mewajibkan sembilan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.

Secara konsep, tanggung renteng merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan. Sederhananya, jika terdapat lima tergugat maka beban ganti rugi didistribusikan kepada kelimanya secara proporsional.

Artinya, setiap pihak wajib bertanggung jawab sesuai dengan porsi tindakannya masing-masing. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak tersebut dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.

Dalam konteks ini, BNI tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang dinilai mencukupi.

Kendati demikian, dalam hukum perdata, satu pihak memang dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan tersebut harus didasari oleh kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.

Agar perkara ini tidak berlarut-larut, proses eksekusi perlu segera dilaksanakan dengan menuntut para tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Apabila mereka tidak mampu memenuhinya, maka seluruh aset para tergugat dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.

Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

Di samping itu, perlu juga dipahami bahwa jika salah satu pihak merasa beban pertanggungjawaban yang dijatuhkan tidak sesuai, mereka berhak menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Adapun perlawanan yang dilakukan oleh salah satu pihak tidak boleh dipandang sebagai itikad buruk, sejauh dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menghormati putusan pengadilan juga berarti memastikan eksekusi dijalankan secara proporsional. Membiarkan pihak yang paling bertanggung jawab lepas dari kewajiban, sementara pihak lain dijadikan tumpuan tunggal, akan menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia.

Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menangani kasus perbankan. Meski setiap orang bebas beropini, putusan hukum yang adil harus tetap menjadi poin yang utama, mengingat sektor perbankan berdiri kokoh di atas pilar kepercayaan (trust).

Memaksakan eksekusi yang tidak proporsional kepada institusi perbankan tidak hanya merugikan secara korporasi, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas keuangan nasional. Perlu diingat bahwa di dalam institusi tersebut tersimpan dana masyarakat dan aset negara yang harus dilindungi.

Pada akhirnya, literasi keuangan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat harus senantiasa waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.

Prof Jamin Ginting 
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya