Berita

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Larangan Penyembelihan Hewan Kurban secara Mandiri

RABU, 29 APRIL 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama mengklarifikasi video viral di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menginstruksikan warga menggantinya dengan uang. 

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, memastikan informasi dengan judul provokatif tersebut adalah hoaks yang dibuat dengan cara memotong konteks pernyataan asli Menag.

Faktanya, video tersebut merupakan rekaman saat Menag menghadiri acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. 


Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Menag sebenarnya mengusulkan gagasan mengenai manajemen kurban yang lebih modern dan terorganisir agar dampaknya bagi kesejahteraan umat bisa lebih maksimal, bukan untuk menghapus syariat penyembelihan.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib di Jakarta, pada Selasa 28 April 2026. 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap tata cara ibadah yang sudah ada. “

Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Dalam konsep yang ditawarkan, masyarakat diberikan pilihan untuk menyalurkan kurban melalui lembaga profesional seperti Baznas. Melalui opsi ini, warga bisa menyetorkan dana senilai harga hewan, yang kemudian akan dikelola secara higienis di Rumah Potong Hewan (RPH) standar nasional agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Meski demikian, Thobib menekankan bahwa pilihan tetap berada di tangan umat. Pemerintah tidak membatasi warga yang ingin tetap menjalankan tradisi kurban secara kolektif di lingkungan masing-masing. 

"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya