Berita

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Larangan Penyembelihan Hewan Kurban secara Mandiri

RABU, 29 APRIL 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama mengklarifikasi video viral di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menginstruksikan warga menggantinya dengan uang. 

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, memastikan informasi dengan judul provokatif tersebut adalah hoaks yang dibuat dengan cara memotong konteks pernyataan asli Menag.

Faktanya, video tersebut merupakan rekaman saat Menag menghadiri acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. 


Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Menag sebenarnya mengusulkan gagasan mengenai manajemen kurban yang lebih modern dan terorganisir agar dampaknya bagi kesejahteraan umat bisa lebih maksimal, bukan untuk menghapus syariat penyembelihan.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib di Jakarta, pada Selasa 28 April 2026. 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap tata cara ibadah yang sudah ada. “

Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Dalam konsep yang ditawarkan, masyarakat diberikan pilihan untuk menyalurkan kurban melalui lembaga profesional seperti Baznas. Melalui opsi ini, warga bisa menyetorkan dana senilai harga hewan, yang kemudian akan dikelola secara higienis di Rumah Potong Hewan (RPH) standar nasional agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Meski demikian, Thobib menekankan bahwa pilihan tetap berada di tangan umat. Pemerintah tidak membatasi warga yang ingin tetap menjalankan tradisi kurban secara kolektif di lingkungan masing-masing. 

"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya