Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Mantan KSAU Akui Kedaulatan Udara RI Lemah, Ini Sebabnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim angkat bicara soal Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama terkait posisi kedaulatan udara RI.

Menurut Chappy, ada prosedur penerbangan dari negara apapun yang non-schedule harus minta izin dengan mengurus diplomatic clearance ke Kementerian Luar Negeri. Kemudian juga harus mendapatkan security clearance dari Kementerian Pertahanan, serta flight approval dari National Aviation Authority dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Itu adalah standard operating procedures bagi sebuah negara yang ingin melintas di wilayah negara yang berdaulat," tegas Chappy dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.
  

  
Kendati demikian, ia mendapati persoalan lainnya dalam hal keamanan udara Indonesia, yaitu lemahnya regulasi dan juga konstitusi RI yang tidak mengatur secara tegas tentang kedaulatan jalur udara negara.
 
"Peristiwa ini sudah sering terjadi (pada saat Chappy masih menjabat KSAU). Banyak orang tidak tahu, dan saya sudah kesal. Sebab itu saya kirim berita ini (peristiwa Bawean) ke teman saya, almarhum Dudi Sudibyo, wartawan Kompas, untuk dipublikasikan di media," paparnya.
 
"Maka terbitlah di Koran Kompas hanya dengan 4 atau 5 alinea di halaman pertama, dan itu menggemparkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia," sambung dia.
 
Kekinian, Chappy memerhatikan Selat Malaka sebagai salah satu jalur strategis, yang bukan hanya laut tapi juga Udara. Namun sayangnya, kata dia, otoritasnya berada di Singapura. 
 
"Jadi tadi secara konstitusi kita tidak men-declare, kemudian ada FIR (Flight Information Region) Singapura yang dalam 2022 kita delegasikan, dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Internasional dan Undang-Undang Nasional, kemudian ada UNCLOS," ungkapnya.
 
"Karena itu adalah wilayah abu-abu, kita juga tidak mempunyai legal standing yang cukup untuk menindak, sehingga ada atau tidak ada blanket, nggak ada pengaruhnya. Orang bisa bebas sebenarnya dalam tanda petik," demikian Chappy menambahkan.
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya