Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Mantan KSAU Akui Kedaulatan Udara RI Lemah, Ini Sebabnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim angkat bicara soal Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama terkait posisi kedaulatan udara RI.

Menurut Chappy, ada prosedur penerbangan dari negara apapun yang non-schedule harus minta izin dengan mengurus diplomatic clearance ke Kementerian Luar Negeri. Kemudian juga harus mendapatkan security clearance dari Kementerian Pertahanan, serta flight approval dari National Aviation Authority dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Itu adalah standard operating procedures bagi sebuah negara yang ingin melintas di wilayah negara yang berdaulat," tegas Chappy dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.
  

  
Kendati demikian, ia mendapati persoalan lainnya dalam hal keamanan udara Indonesia, yaitu lemahnya regulasi dan juga konstitusi RI yang tidak mengatur secara tegas tentang kedaulatan jalur udara negara.
 
"Peristiwa ini sudah sering terjadi (pada saat Chappy masih menjabat KSAU). Banyak orang tidak tahu, dan saya sudah kesal. Sebab itu saya kirim berita ini (peristiwa Bawean) ke teman saya, almarhum Dudi Sudibyo, wartawan Kompas, untuk dipublikasikan di media," paparnya.
 
"Maka terbitlah di Koran Kompas hanya dengan 4 atau 5 alinea di halaman pertama, dan itu menggemparkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia," sambung dia.
 
Kekinian, Chappy memerhatikan Selat Malaka sebagai salah satu jalur strategis, yang bukan hanya laut tapi juga Udara. Namun sayangnya, kata dia, otoritasnya berada di Singapura. 
 
"Jadi tadi secara konstitusi kita tidak men-declare, kemudian ada FIR (Flight Information Region) Singapura yang dalam 2022 kita delegasikan, dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Internasional dan Undang-Undang Nasional, kemudian ada UNCLOS," ungkapnya.
 
"Karena itu adalah wilayah abu-abu, kita juga tidak mempunyai legal standing yang cukup untuk menindak, sehingga ada atau tidak ada blanket, nggak ada pengaruhnya. Orang bisa bebas sebenarnya dalam tanda petik," demikian Chappy menambahkan.
 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya