Berita

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 21:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa status hukumnya bersih dari vonis 10 bulan dalam kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.

Dalam pernyataan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026, Jumhur menolak anggapan dirinya sebagai mantan terpidana. 

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan yang pernah dijatuhkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang. jadi saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gaada. dalam proses, undang-undangnya batal,” tegas Jumhur.

Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial pada Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian dinilai sebagai informasi menyesatkan.

Pada 11 November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jumhur dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan hukuman telah dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

Majelis juga memutuskan Jumhur tidak perlu menjalani penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi, serta sikap kooperatif selama persidangan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya