Berita

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 21:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa status hukumnya bersih dari vonis 10 bulan dalam kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.

Dalam pernyataan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026, Jumhur menolak anggapan dirinya sebagai mantan terpidana. 

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan yang pernah dijatuhkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang. jadi saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gaada. dalam proses, undang-undangnya batal,” tegas Jumhur.

Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial pada Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian dinilai sebagai informasi menyesatkan.

Pada 11 November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jumhur dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan hukuman telah dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

Majelis juga memutuskan Jumhur tidak perlu menjalani penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi, serta sikap kooperatif selama persidangan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya