Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Keberatan DPP PPP Ditolak Hakim PN Jakpus

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberatan dari DPP PPP yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) tidak berwenang mengadili perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim secara daring melalui e-court pada Senin 27 April 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat, sehingga perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat selaku penggugat, Hardiansyah menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi DPP PPP sudah tepat, mengingat Mahkamah Partai PPP saat ini tidak ada, karena DPP belum membentuk kepengurusan Mahkamah Partai. 


"Padahal AD ART memerintahkan ketua umum terpilih paling lambat 30 hari pasca Muktamar untuk membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai," kata Hardiansyah dalam keterangannya.

Oleh karena itu, kata Hardiansyah, demi kepastian hukum dan keadilan, Pepep berhak mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hardiansyah menekankan, pembentukan tim penyelesaian internal yang ditandatangani oleh ketua umum dan wasekjen tidak mempunyai legitimasi hukum karena organ ini tidak ada di dalam AD ART PPP. 

Untuk agenda persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi. 

Hardiansyah mengaku optimistis dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tindakan Ketua Umum PPP yang menerbitkan SK 0022 dan 0066 DPW PPP Jawa Barat dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat merupakan produk yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART PPP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya