Berita

Abdul Kadir Karding. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Jabat Kepala Barantin, Harta Abdul Kadir Karding Rp16,19 Miliar Tanpa Hutang

SENIN, 27 APRIL 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Kadir Karding menjadi perhatian seiring penugasannya sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Karding yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercatat telah menyampaikan LHKPN 2024 khusus awal menjabat pada 31 Desember 2024 dengan status verifikasi administratif lengkap.

Dalam laporan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilihat Senin, 27 April 2026, total kekayaan Karding tercatat sebesar Rp16.194.120.023. Nilai tersebut didominasi oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan.


Pada kategori tanah dan bangunan, Karding memiliki aset sebanyak 20 bidang senilai Rp14.274.608.000 yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pati, Demak, Jakarta Selatan, Semarang, Kudus, hingga Palu. 

Beberapa aset bernilai besar di antaranya tanah di Semarang senilai Rp3,152 miliar serta sejumlah bidang tanah di Palu dengan nilai mencapai miliaran Rupiah.

Selain itu, pada kategori alat transportasi dan mesin, Karding tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp950 juta yang terdiri dari tiga kendaraan, yakni mobil BYD minibus tahun 2024, motor Honda Phantom tahun 2003, serta mobil Toyota minibus tahun 2024.

Pada komponen harta bergerak lainnya, nilainya mencapai Rp556,7 juta. Sementara itu, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp412.812.023, sedangkan surat berharga dan harta lainnya tidak dilaporkan.

Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp16.194.120.023 dan tidak terdapat catatan utang, sehingga nilai kekayaan bersih tetap berada pada angka tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya