Berita

Abdul Kadir Karding. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Jabat Kepala Barantin, Harta Abdul Kadir Karding Rp16,19 Miliar Tanpa Hutang

SENIN, 27 APRIL 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Kadir Karding menjadi perhatian seiring penugasannya sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Karding yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercatat telah menyampaikan LHKPN 2024 khusus awal menjabat pada 31 Desember 2024 dengan status verifikasi administratif lengkap.

Dalam laporan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilihat Senin, 27 April 2026, total kekayaan Karding tercatat sebesar Rp16.194.120.023. Nilai tersebut didominasi oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan.


Pada kategori tanah dan bangunan, Karding memiliki aset sebanyak 20 bidang senilai Rp14.274.608.000 yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pati, Demak, Jakarta Selatan, Semarang, Kudus, hingga Palu. 

Beberapa aset bernilai besar di antaranya tanah di Semarang senilai Rp3,152 miliar serta sejumlah bidang tanah di Palu dengan nilai mencapai miliaran Rupiah.

Selain itu, pada kategori alat transportasi dan mesin, Karding tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp950 juta yang terdiri dari tiga kendaraan, yakni mobil BYD minibus tahun 2024, motor Honda Phantom tahun 2003, serta mobil Toyota minibus tahun 2024.

Pada komponen harta bergerak lainnya, nilainya mencapai Rp556,7 juta. Sementara itu, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp412.812.023, sedangkan surat berharga dan harta lainnya tidak dilaporkan.

Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp16.194.120.023 dan tidak terdapat catatan utang, sehingga nilai kekayaan bersih tetap berada pada angka tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya