Berita

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Istimewa)

Presisi

Satu Polisi Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Dugaan Pelecehan Tahanan Wanita

SENIN, 27 APRIL 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita di Polrestabes Medan menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang diduga mencuri telepon genggam milik pelanggan di sebuah lokasi spa di Medan, Sumatera Utara. Setelah diamankan, korban dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Saat proses pemeriksaan oleh tiga personel yang sedang bertugas piket, muncul dugaan adanya tindakan pelecehan seksual. Isu tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perhatian luas.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun saksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Kasus masih dalam proses. Belum ada kesimpulan akhir,” kata Ferry dikutip dari RMOLSumut, Senin 27 April 2026.

Dari tiga personel yang terlibat, satu di antaranya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Namun, penahanan itu ditegaskan bukan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Penempatan khusus dilakukan karena pelanggaran prosedur pemeriksaan,” kata Ferry.

Diketahui, sesuai aturan, pemeriksaan terhadap tahanan wanita wajib didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Ketidakhadiran pendamping tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Penahanan dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan karena terbukti melakukan pelecehan,” pungkas Ferry.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya