Berita

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PAN Sepakat dengan KPK soal Pembatasan Uang Kartal

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. 

“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 April 20276.

Untuk itu, kata Viva Yoga, diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. 


Sebab, sistem politik di Indonesia masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.

Beberapa negara telah menjalankan kebijakan pembatasan uang tunai di pemilu, seperti India, Brasil, Korea Selatan, dan lainnya.

Kendati begitu, Viva Yoga menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. 

Tetapi itu semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara. 

“Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total,” kata Wakil Menteri Transmigrasi Indonesia ini.

Sebelumnya, hasil kajian KPK soal evaluasi tata kelola partai politik resmi diserahkan kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satunya mendesak RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Jurubicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya