Berita

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PAN Sepakat dengan KPK soal Pembatasan Uang Kartal

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. 

“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 April 20276.

Untuk itu, kata Viva Yoga, diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. 


Sebab, sistem politik di Indonesia masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.

Beberapa negara telah menjalankan kebijakan pembatasan uang tunai di pemilu, seperti India, Brasil, Korea Selatan, dan lainnya.

Kendati begitu, Viva Yoga menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. 

Tetapi itu semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara. 

“Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total,” kata Wakil Menteri Transmigrasi Indonesia ini.

Sebelumnya, hasil kajian KPK soal evaluasi tata kelola partai politik resmi diserahkan kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satunya mendesak RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Jurubicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya