Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Penyidik Ingatkan Usulan KPK Soal Kaderisasi Tak Boleh Intervensi Sistem Politik

SENIN, 27 APRIL 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai sah sebagai hasil kajian. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem politik maupun proses legislasi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bagian dari fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi. Dalam konteks tersebut, KPK memang memiliki ruang untuk memberikan gagasan perbaikan sistem, termasuk di sektor politik.

“KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian sebagai upaya perbaikan sistem,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi KPK tetap sebagai lembaga penegak hukum, bukan pembentuk kebijakan politik. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat mengikat.

“Yang perlu ditegaskan adalah gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legislasi,” ujarnya.

Praswad menambahkan, kewenangan untuk menentukan syarat pencalonan presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk UU. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memandang usulan KPK sebaiknya ditempatkan sebagai bahan kajian atau referensi dalam proses penyusunan regulasi, bukan sebagai norma yang harus diadopsi secara langsung. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai masukan seperti hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan para ahli dapat menjadi bagian dari naskah akademik.

Menurutnya, rekomendasi KPK tetap memiliki nilai strategis sebagai kontribusi pemikiran berbasis kajian untuk memperbaiki tata kelola politik serta mencegah korupsi sejak dini. Namun demikian, peran tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan institusional KPK agar keseimbangan dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan tetap terjaga.

“Kami tentunya mendukung KPK untuk terus melakukan riset dan kajian secara berkelanjutan dalam rangka mendorong tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya