Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Perketat Disiplin, Pelanggaran “Lain-lain” Jadi Sorotan Utama

SENIN, 27 APRIL 2026 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lantai bursa mengawali tahun 2026 dengan catatan kritis terkait kedisiplinan perusahaan tercatat. Sepanjang kuartal I-2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan telah melayangkan 845 sanksi kepada 494 emiten.

Fenomena yang paling mencuri perhatian adalah lonjakan pelanggaran pada kategori “lain-lain”. 

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, mengungkapkan bahwa kategori ini mengalami kenaikan drastis hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan yang terlibat. 


“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 26 April 2026.

Pelanggaran dalam kategori ini mencakup berbagai isu krusial, seperti pemenuhan porsi saham publik (free float), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, serta laporan eksplorasi bagi perusahaan tambang. Selain itu, kesalahan dalam penyampaian informasi publik juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.

Meski sanksi pada kategori “lain-lain” meningkat tajam, beberapa aspek kepatuhan justru menunjukkan perbaikan. Jumlah sanksi berupa permintaan penjelasan turun 9 persen menjadi 188 kasus, meskipun jumlah emiten yang terlibat tetap 105 perusahaan. 

Pada kewajiban pembayaran biaya pencatatan (annual listing fee), jumlah sanksi menurun 5 persen menjadi 130 kasus, namun jumlah emiten yang menunggak justru meningkat 6 persen menjadi 82 perusahaan.

Perbaikan juga terlihat pada laporan registrasi efek bulanan yang turun 10 persen, baik dari sisi jumlah kasus yang tercatat sebanyak 577 maupun jumlah emiten yang terlibat sebanyak 62 perusahaan. 

Sementara itu, pada laporan keuangan, jumlah sanksi meningkat tipis 5 persen menjadi 98 kasus, tetapi jumlah perusahaan yang melanggar justru menurun signifikan sebesar 29 persen menjadi 50 emiten.

Di sisi lain, kewajiban public expose masih menjadi catatan dengan kenaikan sanksi sebesar 14 persen yang melibatkan 70 emiten.

Di balik penegakan aturan tersebut, BEI menegaskan bahwa tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membimbing emiten agar lebih profesional. Aulia menekankan pentingnya pendampingan guna menjaga kualitas pasar modal Indonesia.

Sejumlah langkah strategis pun telah dijalankan hingga April 2026, mulai dari sosialisasi regulasi, pelatihan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga optimalisasi pelaporan berbasis XBRL. 

Bagi emiten baru maupun perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan free float, BEI juga menyediakan program edukasi intensif. 

Selain itu, terdapat berbagai inisiatif lain seperti compliance refreshment, pertemuan one-on-one, serta rangkaian seminar dan workshop untuk meningkatkan kapasitas dan eksposur emiten di mata investor.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya