Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/istimewa)

Publika

Menanti Arah Reformasi Polri

SENIN, 27 APRIL 2026 | 04:56 WIB

SEJAK dibentuk pada 7 November 2025--dalam rentang tiga bulan kerja--Komite Percepatan Reformasi Polri sekurang-kurangnya telah menghasil 7 Buku dan 3 dokumen pengantar yanga memuat rekomendasi perbaikan institusi Polisi.

Komisi telah menyusun rekomendasi komprehensif bagi pembenahan institusi kepolisian. Namun, sebagai lembaga ad hoc, tugas Komisi tidak berhenti pada selesainya kerja administratif, melainkan pada sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, diputuskan, dan dijalankan secara konsisten lewat formulasi kebijakan.

Di titik ini, reformasi kepolisian kembali diuji. Ia tidak pernah sekadar perkara merumuskan gagasan, melainkan menuntut keberanian politik untuk mengeksekusi perubahan.


Total 10 naskah rekomendasi yang dihasilkan komisi di atas--termasuk usulan revisi terhadap delapan Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri--menunjukkan bahwa persoalan Polri bersifat sistemik.

Artinya, problem tidak hanya terletak pada perilaku individual aparat, tetapi juga pada struktur kelembagaan, tata kelola, dan kultur organisasi yang telah mengendap lama.

Sejumlah isu strategis yang diangkat komisi  misalnya terkait kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden, selama ini dimaknai sebagai bentuk kendali sipil atas aparat keamanan.

Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, desain tersebut berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan yang minim koreksi.

Mekanisme pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR memang menyediakan ruang checks and balances, untuk itu pengawasan harus dipastikan menjamin lahirnya kepemimpinan yang berorientasi pada agenda reformasi jangka panjang.

Penguatan Posisi Kompolnas

Dalam konteks inilah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sangat mendesak. Selama ini, pengawasan terhadap Polri masih didominasi mekanisme internal.

Padahal, dalam perspektif civilian oversight, pengawasan sipil yang independen merupakan prasyarat bagi tegaknya akuntabilitas institusi kepolisian.

Tanpa kehadiran pengawas eksternal yang kuat, reformasi internal berisiko terjebak dalam logika self-regulation yang terbatas--di mana institusi mengoreksi dirinya sendiri tanpa transparansi yang memadai di hadapan publik.

Secara teoretis, kebutuhan akan pengawasan sipil dapat dijelaskan melalui kerangka accountability theory. Akuntabilitas tidak hanya bersifat horizontal di dalam institusi, tetapi juga vertikal kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Dalam praktiknya, relasi ini sering kali timpang. Kepolisian memiliki kewenangan besar, sementara mekanisme kontrol publik relatif lemah. Akibatnya, kepercayaan publik mudah tergerus setiap kali muncul kasus penyimpangan.

Urgensi pembenahan ini semakin nyata jika melihat berbagai peristiwa dalam beberapa tahun terakhir. Kasus keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba, kekerasan yang berujung kematian warga sipil, hingga konflik internal sesama anggota menunjukkan adanya persoalan yang tidak bersifat insidental.

Dalam perspektif street-level bureaucracy yang diperkenalkan Michael Lipsky, aparat di tingkat operasional memiliki diskresi yang luas.

Diskresi ini memang diperlukan dalam situasi lapangan yang kompleks, tetapi tanpa pengawasan yang efektif, ia berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Garis Batas Domain Keamanan dan Sipil

Selain itu, isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil juga menuntut kejelasan batas. Dalam negara hukum demokratis, pemisahan antara fungsi keamanan dan fungsi sipil menjadi prinsip penting.

Tumpang tindih peran tidak hanya mengaburkan profesionalitas, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan. Karena itu, sinkronisasi antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang tak terelakkan.

Dalam kerangka yang lebih luas, reformasi Polri harus ditempatkan dalam perspektif democratic policing. Kepolisian bukan sekadar alat negara, melainkan institusi publik yang legitimasinya bergantung pada kepercayaan masyarakat.

Profesionalitas tanpa akuntabilitas hanya akan menghasilkan kekuasaan yang kering legitimasi. Sebaliknya, akuntabilitas tanpa kapasitas akan melahirkan institusi yang lemah. Keseimbangan antara keduanya menjadi tak terelakkan.

Di sinilah pendekatan civilian oversight menemukan relevansinya. Pengawasan sipil tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan justru memperkuat melalui mekanisme kontrol yang transparan dan akuntabel.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kepolisian yang terbuka terhadap pengawasan publik cenderung memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, sekaligus kinerja yang lebih profesional.

Dokumen hasil kerja komisi yang akan diserahkan kepada Presiden menjadi momentum penting. Keputusan yang diambil pemerintah akan menentukan arah reformasi Polri ke depan: apakah ia menjadi pijakan bagi transformasi institusional, atau sekadar macan kertas dan arsip rekomendasi.

Target reformasi hingga 2029 memang memberi ruang bagi perubahan bertahap, tetapi tanpa desain pengawasan sipil yang kuat, proses tersebut berisiko kehilangan daya dorong.

Pada akhirnya, menanti hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah menanti keberanian negara untuk menata ulang relasi antara kekuasaan dan pengawasan.

Reformasi sejati tidak hanya berbicara tentang perbaikan internal, tetapi juga tentang kesediaan membuka ruang bagi kontrol publik. Tanpa itu, reformasi polri tampak gagah di atas kertas, namun antiklimaks di level kehidupan praksis.

Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, TA DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya