Berita

Salah satu kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang diperiksa KKP. (Foto: Website kkp.go.id)

Politik

KKP Buka Suara Soal Dugaan Kapal Pukat Harimau di Merauke

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons kabar viral terkait dugaan pengoperasian kapal penangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau di Merauke, Papua Barat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan kapal yang beroperasi bukanlah trawl, melainkan menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,” ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 26 April 2026.


Ia menjelaskan, penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal harus melalui seleksi ketat serta dibatasi pada zona dan koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

“Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” tegasnya.

Latif menambahkan, penguatan tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, mendorong investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi itu sudah diatur jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Pukat harimau atau trawl termasuk yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan,” jelasnya.

Sementara itu, JHUB merupakan alat tangkap yang diperbolehkan dengan spesifikasi ketat agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu nelayan lain.

Lebih lanjut, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Aturan itu menegaskan, penangkapan ikan dengan JHUB hanya boleh dilakukan di titik koordinat yang telah ditentukan, menggunakan alat sesuai spesifikasi, serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain.

KKP juga mewajibkan pelaku usaha menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi, serta menghindari potensi konflik di lapangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Latif.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya