Berita

Salah satu kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang diperiksa KKP. (Foto: Website kkp.go.id)

Politik

KKP Buka Suara Soal Dugaan Kapal Pukat Harimau di Merauke

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons kabar viral terkait dugaan pengoperasian kapal penangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau di Merauke, Papua Barat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan kapal yang beroperasi bukanlah trawl, melainkan menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,” ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 26 April 2026.


Ia menjelaskan, penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal harus melalui seleksi ketat serta dibatasi pada zona dan koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

“Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” tegasnya.

Latif menambahkan, penguatan tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, mendorong investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi itu sudah diatur jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Pukat harimau atau trawl termasuk yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan,” jelasnya.

Sementara itu, JHUB merupakan alat tangkap yang diperbolehkan dengan spesifikasi ketat agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu nelayan lain.

Lebih lanjut, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Aturan itu menegaskan, penangkapan ikan dengan JHUB hanya boleh dilakukan di titik koordinat yang telah ditentukan, menggunakan alat sesuai spesifikasi, serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain.

KKP juga mewajibkan pelaku usaha menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi, serta menghindari potensi konflik di lapangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Latif.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya