Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kaderisasi partai politik dalam proses pencalonan pejabat publik. Lembaga antirasuah itu menilai, calon presiden hingga kepala daerah seharusnya berasal dari kader partai, bukan figur instan tanpa rekam jejak jelas.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan sekaligus menutup celah praktik politik transaksional.

“Idealnya yang diusulkan partai untuk menjadi pejabat publik adalah kader partai. Dengan begitu, proses kaderisasi benar-benar melahirkan pemimpin berkualitas dengan rekam jejak yang diketahui partai pengusung,” ujar Aminuddin dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.


KPK menilai, selama ini partai politik kerap mengabaikan kaderisasi. Dampaknya, kandidat yang diusung tidak memiliki basis dan rekam jejak yang kuat di internal partai, sehingga membuka ruang negosiasi berbasis kepentingan finansial.

Melalui penguatan kaderisasi, partai diharapkan mampu mencetak pemimpin yang teruji sekaligus menekan praktik mahar politik yang selama ini menjadi penyakit kronis demokrasi.

Meski begitu, KPK menyadari rekomendasi tersebut berpotensi menuai polemik. Salah satunya terkait anggapan pembatasan hak politik warga yang bukan kader partai.

Menanggapi hal itu, Aminuddin menegaskan rekomendasi KPK bukan aturan yang mengikat, melainkan pandangan ideal untuk mendorong perbaikan sistem politik.

“Pasti ada pro dan kontra, tapi tujuan dari rekomendasi kajian ini untuk sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya