Berita

Pendakwah Khalid Basalamah. (Foto: RMOL)

Hukum

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa petinggi travel haji, termasuk saksi yang diseret pendakwah Khalid Basalamah terkait uang Rp8,4 miliar mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2034.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 April 2026. Namun, hanya satu dari empat saksi yang hadir.

Saksi yang hadir, yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel.


"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya yang mangkir, yakni Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Masud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

"Ketiga saksi tidak hadir," pungkas Budi.

Nama saksi Ibnu Masud kerap disebut Khalid Basalamah. Di mana, Khalid sebelumnya mengaku hanya berhubungan dengan pihak PT Muhibbah dalam proses pengurusan keberangkatan haji.

Tak hanya itu, dalam keterangannya Khalid juga mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada pihaknya dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar. Namun ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sebelum akhirnya diminta untuk menyerahkannya kepada KPK.

"Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu?' Saya bilang, iya ada. 'Ustaz, harus kembalikan'. Baik kita kembalikan," kata Khalid usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

Dana tersebut disebut merupakan pengembalian dari pihak PT Muhibbah yang kemudian langsung diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," terang Khalid.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya