ADA fakta sejarah penting yang jarang disadari publik. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini ramai diberitakan untuk kasus korupsi, sejatinya lahir dari perang global melawan narkoba.
Jadi, Indonesia selama ini cenderung keliru dalam menerapkan TPPU. Kekeliruan itu sederhana: TPPU justru jarang dikaitkan dengan kejahatan narkotika.
Lalu, mengapa fakta sejarah ini penting? Dan apa yang akan berubah ke depannya?
TPPU Berakar dari Narkoba, Bukan dari KorupsiBanyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. Anggapan ini muncul karena pemberitaan yang masif tentang pencucian uang dalam skandal-skandal mega korupsi belakangan ini.
Namun, secara historis bahwa pemikiran Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional justru lahir dari kejahatan narkotika.
Konsep AML muncul dari
UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. Ini lebih dikenal Konvensi Wina.
Konvensi inilah yang pertama kali mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.
Pada masa awal itu, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanyalah narkoba.
Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke dalam rezim TPPU bertahun-tahun kemudian melalui konvensi-konvensi lanjutan.
Dengan kata lain, narkoba adalah 'bapak' dari seluruh TPPU di dunia.
Fakta ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Ini adalah fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai negara peserta konvensi.
Kekeliruan Praktik TPPU di IndonesiaMeskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu dikaitkan dengan skandal korupsi besar.
Sementara untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.
Jadi Indonesia selama ini agak keliru kalau TPPU malah jarang untuk narkotika dan psikotropika.
Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika.
Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun.
Bayangkan, hampir Rp100 triliun mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika.
Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.
Bedah Kasus The Doctor: Memutus Rantai Aliran Dana
Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik.
Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka.
Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara.
Harta kekayaan mereka yang melimpah -- rumah mewah, mobil, rekening bank, hingga bisnis legal yang menjadi kedok -- semuanya tetap utuh. Istri dan anak mereka tetap hidup berkecukupan.
Setelah bebas, mereka bisa kembali berbisnis narkoba dengan modal yang sama.
Dengan TPPU, aparat bisa menyita seluruh aset yang terkait dengan aliran dana narkoba.
Pendekatan ini sudah terbukti efektif di negara-negara maju.
Di Amerika Serikat, misalnya, asset forfeiture (penyitaan aset) menjadi senjata utama dalam perang melawan kartel narkoba.
Bandar tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan segalanya.
Dalam kasus The Doctor, Bareskrim Polri membongkar poin krusial aliran dana (TPPU) yakni memutus penggunaan rekening "penampung" milik orang lain yang identitasnya dipalsukan atau disewa (nominee).
Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba, bisa dijerat pidana. Istri, anak, bahkan profesional yang membantu pencucian uang, bisa kena TPPU.
Tujuannya sangat strategis: memiskinkan para pelaku, siapa pun itu -- terutama mereka yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba.
Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja. Jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba.
Kembali ke Akar dan Strategi Baru BareskrimIndonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1988 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Dengan kata lain, secara hukum internasional dan nasional, Indonesia seharusnya sudah sangat tegas menerapkan TPPU untuk narkoba sejak 1997.
Namun faktanya, baru sekarang Dittipidnarkoba mulai menggenjot pendekatan ini secara masif.
Sudah waktunya Bareskrim menjadikan TPPU sebagai senjata Utama.
Pendekatan ini mulai diterapkan dalam berbagai kasus. Jangan biarkan mereka nyaman menikmati hasil kejahatan.
Prinsip Universal: Whoever Enjoys the Fruit of Crime is a Target
Dalam penegakan TPPU, ada satu prinsip universal yang menjadi pegangan aparat di seluruh dunia.
Whoever enjoys the fruit of crime is a target. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah target,
Frasa ini bukanlah teori resmi dari satu tokoh tertentu.
Ia lebih tepat disebut sebagai motto penegakan hukum yang merangkum prinsip fundamental dalam Anti-TPPU.
Akar pemikiran frasa ini berasal dari beberapa konsep hukum pidana dan kriminologi yang sudah lama berkembang.
Pertama, prinsip "follow the money" yang dipopulerkan oleh lembaga penegak hukum seperti FBI dan DEA. Intinya, kejahatan harus diserang dari aliran keuntungan finansialnya.
Kedua, doktrin "proceeds of crime" dalam hukum pidana internasional.
Standar dari Financial Action Task Force (FATF) menyatakan bahwa siapa pun yang menguasai, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan dapat dipidana.
Ini menjadi dasar hukum TPPU di banyak negara, termasuk Indonesia.
Ketiga, pemikiran kriminologi klasik dari Cesare Beccaria. Teori rasionalitas kejahatan menyatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena ada keuntungan. Maka keuntungan itu harus dirampas agar efek jera muncul.
Dengan kata lain, frasa "whoever enjoys the fruit of crime" adalah ringkasan modern dari prinsip universal dalam Anti-TPPU: Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah bagian dari rantai kejahatan itu sendiri.
Tidak ada lagi tempat persembunyian yang aman bagi para penikmat hasil kejahatan narkoba -- baik itu bandar utama, keluarganya, maupun para profesional yang membantu menyamarkan aset.
Perang Total Melawan Uang HaramDengan kesadaran sejarah dan prinsip universal ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dituntut berkomitmen untuk mengubah strategi.
Penanganan kasus narkoba tidak akan berhenti di penyitaan sabu atau ekstasi, tetapi terus merambat ke pelacakan dan penyitaan aset.
Selain pencabutan izin usaha dan penangkapan para pelaku, aparat juga mendalami aliran dana dari peredaran uang haram tersebut.
Ini adalah perang total melawan uang haram yang selama ini mengalir deras tanpa tersentuh hukum.
Dengan memahami bahwa TPPU lahir dari Konvensi Wina 1988 untuk memerangi narkotika dan psikotropika, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk ragu menerapkannya secara masif.
No comfort for those who enjoy the fruits of crime. Tidak ada kenyamanan bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan.
Muannas AlaididKetua Umum Patriot Anti Narkoba