Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

SABTU, 25 APRIL 2026 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah sempat ramai isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold), mencuat wacana pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2029 mendatang dibuat seperti liga sepak bola.

Wacana tersebut datang dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan. 

"Kenapa kita nggak pernah membayangkan pemilu (legislatif) kita itu kayak liga sepak bola?" ujar Erik dalam sebuah video yang diposting melalui Instagram pribadinya, dikutip Jumat, 24 April 2026.


Dia memperkirakan akan ada keuntungan yang didapat bagi partai-partai politik (parpol-parpol) yang telah menduduki kursi parlemen hari ini, jika konsep liga dalam sepak bola diterapkan.

"Buat partai-partai di parlemen agak menyenangkan lah kira-kira ya," sambungnya menegaskan.

Erik mengurai, dalam liga sepak bola terdapat tiga klasifikasi pertandingan yang diikuti oleh klub-klub dengan kelas-kelas yang berbeda.

"Jadi ada liga primer, liga pemilu nasional. Ada liga divisi utama, liga pemilu regional provinsi. Ada liga lokal (kabupaten/kota), kira-kira kayak gitu," paparnya.

Erik mensimulasikan konsep liga tersebut, dengan penerapan yang dimisalkan tetap ada parliamentary threshold di UU Pemilu.

"Syarat-syaratnya kayak gini lah kira-kira. Oke ada PT (Parliamentary Threshold), kita anggaplah moderat misalnya (diangka) 2.5 atau 3 persen," jelasnya.

"Partai-partai yang nggak lolos parliamentary threshold kayak PPP kemarin, PSI itu berlaga di Pemilu 2029-nya hanya di provinsi dan kabupaten kota, misalnya. Yang lolos PT, ya sudah pasti dia ada di liga primer nasional," beber dia.

Tak cuma itu, Erik juga memandang ke depannya jika sistem liga diterapkan, parpol-parpol yang dalam pemilu sebelumnya sudah memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, dapat naik kelas dengan ketentuan minimal.

"Ini kan sistemnya nanti promosi sama degradasi. Yang promosi kira-kira yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPRD provinsi. Maksudnya menguasai itu punya kursi lah, minimal kalau kita 38 provinsi berarti punya di 20 provinsi, maka dia bisa naik ke liga nasional," ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Erik, apabila ada parpol yang sudah duduk di parlemen namun tidak memenuhi kuota minimal perolehan kursi di DPRD provinsi dan/atau kabupaten/kota, maka akan secara otomatis terdampak menjadi turun kelas.

"Nanti yang di liga nasional, partai yang nggak lolos PT ya nanti dia degradasi kira-kira," jelasnya lagi.

Masih kata Erik, khusus untuk parpol-parpol baru diperbolehkan hanya mengikuti pileg di kelas paling bawah, untuk bisa terus berkembang hingga menuju pemilu selanjutnya.

"Nanti kalau partai yang baru-baru daftar nih, ya ikut aja kabupaten/kota dulu, liga-liga tiga dulu lah. Ibaratnya, tarkam dulu lah ya kan, baru kalau prestasi, baru naik gitu ya," demikian Erik menutup.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya