Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

SABTU, 25 APRIL 2026 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah sempat ramai isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold), mencuat wacana pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2029 mendatang dibuat seperti liga sepak bola.

Wacana tersebut datang dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan. 

"Kenapa kita nggak pernah membayangkan pemilu (legislatif) kita itu kayak liga sepak bola?" ujar Erik dalam sebuah video yang diposting melalui Instagram pribadinya, dikutip Jumat, 24 April 2026.


Dia memperkirakan akan ada keuntungan yang didapat bagi partai-partai politik (parpol-parpol) yang telah menduduki kursi parlemen hari ini, jika konsep liga dalam sepak bola diterapkan.

"Buat partai-partai di parlemen agak menyenangkan lah kira-kira ya," sambungnya menegaskan.

Erik mengurai, dalam liga sepak bola terdapat tiga klasifikasi pertandingan yang diikuti oleh klub-klub dengan kelas-kelas yang berbeda.

"Jadi ada liga primer, liga pemilu nasional. Ada liga divisi utama, liga pemilu regional provinsi. Ada liga lokal (kabupaten/kota), kira-kira kayak gitu," paparnya.

Erik mensimulasikan konsep liga tersebut, dengan penerapan yang dimisalkan tetap ada parliamentary threshold di UU Pemilu.

"Syarat-syaratnya kayak gini lah kira-kira. Oke ada PT (Parliamentary Threshold), kita anggaplah moderat misalnya (diangka) 2.5 atau 3 persen," jelasnya.

"Partai-partai yang nggak lolos parliamentary threshold kayak PPP kemarin, PSI itu berlaga di Pemilu 2029-nya hanya di provinsi dan kabupaten kota, misalnya. Yang lolos PT, ya sudah pasti dia ada di liga primer nasional," beber dia.

Tak cuma itu, Erik juga memandang ke depannya jika sistem liga diterapkan, parpol-parpol yang dalam pemilu sebelumnya sudah memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, dapat naik kelas dengan ketentuan minimal.

"Ini kan sistemnya nanti promosi sama degradasi. Yang promosi kira-kira yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPRD provinsi. Maksudnya menguasai itu punya kursi lah, minimal kalau kita 38 provinsi berarti punya di 20 provinsi, maka dia bisa naik ke liga nasional," ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Erik, apabila ada parpol yang sudah duduk di parlemen namun tidak memenuhi kuota minimal perolehan kursi di DPRD provinsi dan/atau kabupaten/kota, maka akan secara otomatis terdampak menjadi turun kelas.

"Nanti yang di liga nasional, partai yang nggak lolos PT ya nanti dia degradasi kira-kira," jelasnya lagi.

Masih kata Erik, khusus untuk parpol-parpol baru diperbolehkan hanya mengikuti pileg di kelas paling bawah, untuk bisa terus berkembang hingga menuju pemilu selanjutnya.

"Nanti kalau partai yang baru-baru daftar nih, ya ikut aja kabupaten/kota dulu, liga-liga tiga dulu lah. Ibaratnya, tarkam dulu lah ya kan, baru kalau prestasi, baru naik gitu ya," demikian Erik menutup.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya